bakabar.com, BALIKPAPAN - Beredar kabar bahwa peserta BPJS Kesehatan akan terhambat berobat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), jika belum melakukan screening kesehatan.
Dari kabar yang beredar di berbagai media sosial, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan wajib sudah melakukan screening kesehatan yang dimulai 17 Juli 2022.
Seandainya belum melakukan screening, akan muncul notifikasi ‘pasien belum screening’ dalam aplikasi, ketika peserta melakukan pemeriksaan kesehatan di Fasyankes.
Dampaknya pasien tidak akan terlayani dengan baik alias menemui hambatan, ketika akan mengakses pelayanan di Puskesmas maupun rumah sakit.
Tentu saja jnformasi tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya. Tak sedikit yang khawatir akan tidak dilayani di Puskesmas maupun rumah sakit.
Namun ketika dikonfirmasi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Sugiyanto, justru membantah keakuratan informasi yang beredar.
“Informasi dari kami tidak segarang itu. Kalau yang dibagikan itu malah fokus menakut-nakuti peserta,” tegas Sugiyanto, Sabtu (9/7).
“Peserta tidak akan mengalami kendala atau hambatan ketika berobat. Namun kalau belum screening, tentu akan mendapat pertanyaan yang sama seperti ketika melakukan skrining sendiri,” sambungnya.
Adapun screening kesehatan merupakan langkah preventif untuk mendeteksi penyakit kronis seperti diabetes mellitus, hipertensi, jantung dan ginjal kronis.
“Dengan melakukan screening riwayat kesehatan, peserta dapat lebih meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran mengenai hidup sehat,” beber Sugiyanto.
Pun screening kesehatan cukup dilakukan sekali setahun dan berlaku untuk usia minimal 15 tahun.
Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan screening kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN dan laman BPJS khusus web skrining.