Bank Kalsel

Belum 3 Triliun, Bank Kalsel Minta Pemegang Saham Tambah Modal

apahabar.com, BANJARMASIN – PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan atau Bank Kalsel usul tambah modal…

Featured-Image
Ilustrasi Bank Kalsel. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan atau Bank Kalsel usul tambah modal inti untuk penuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat rapat koordinasi bertajuk "Ekspos Kinerja dan Permodalan Bank Kalsel", pada Kamis (27/5) lalu, Direktur Operasional Bank Kalsel, Ahmad Fatrya Putra, mengatakan pemegang saham wajib meningkatkan nilai investasinya bank milik warga Banua ini.

"Menjawab peraturan OJK tentang Konsolidasi Bank Umum tersebut, Bank Kalsel saat ini memerlukan tambahan modal inti dari seluruh pemegang saham Bank Kalsel, salah satunya dari Pemprov," katanya.

Fatrya mengatakan tambahan modal inti tersebut melalui skema, yaitu setoran modal dari pemegang saham ditambah cadangan dari penyisihan laba Bank Kalsel, ujarnya mesti meningkatkan modal inti minimum Rp 3 triliun hal ini dicantumkan dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Dengan penerbitan aturan ini, modal inti minimum bank ditetapkan senilai Rp 3 triliun.

Sebelumnya, bank umum dengan kategori paling kecil, atau bank umum kegiatan usaha (BUKU) I memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun.

"Minimum modal inti yang disyaratkan POJK untuk BPD adalah Rp 3 triliun, sementara modal inti minimum bank hasil pemisahan [spin off] untuk unit usaha syariah sebesar Rp 1 triliun, sehingga modal inti minimum Bank Kalsel keseluruhan yang harus dipenuhi adalah sebesar Rp 4 triliun," jelas Fatrya.

Sementara Kepala Bagian Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Regional 9 Kalsel, Putu Gede Indra S, mengatakan Bank Kalsel yang diproyeksikan melalui setoran modal dan pembentukan cadangan dari penyisihan laba bank.

"OJK Regional 9 mendorong Bank Kalsel begitu pula BPD lainnya agar dapat memenuhi modal inti minimum sesuai POJK yang telah ditetapkan," ucapnya.

Lewat regulasi tersebut OJK mendorong industri perbankan menjalankan upaya konsolidasi. Adapun, POJK tersebut diterbitkan pada 16 Maret 2020 dan berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020.

OJK mengatakan hal itu merupakan salah satu upaya regulator untuk menyesuaikan dengan ekosistem perbankan Indonesia.

Saat ini perbankan Indonesia dihadapkan oleh tuntutan tambahan modal, peningkatan skala usaha, dan dukungan infrastruktur teknologi.

POJK Konsolidasi ini merupakan kebijakan strategis OJK yang telah ditetapkan sejak awal 2020 dan sangat relevan dengan dinamika perekonomian yang saat ini mengalami tekanan akibat downside risk dari penyebaran virus corona (Covid-19) yang dihadapi seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Penerbitan POJK Konsolidasi dinilai dapat menjadi momentum dan landasan bagi industri perbankan untuk meningkatkan skala usaha serta peningkatan daya saing melalui peleburan, penggabungan dan pengambilalihan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengaku siap dan akan mendukung upaya tersebut, pemerintah ujarnya mengapresiasi kinerja keuangan Bank Kalsel yang terus mengalami pertumbuhan.

"Kami selaku pemegang saham pengendali mendukung berbagai upaya Bank Kalsel agar terpenuhinya kewajiban modal inti minimum sebesar Rp 4 triliun di 2024," kata Roy.



Komentar
Banner
Banner