bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Sungai Karias, Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara (HSU) dibekuk petugas gabungan dari Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).
Ditangkapnya pria berinisial AA alias Ucuk (45) terkait sebagai penadah 9 motor curian.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Sungai Karias, Amuntai Tengah, HSU, Sabtu (4/3) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo mengatakan, penangkapan pelaku terkait tindak pidana penadahan 9 unit sepeda motor curian yang dilakukan oleh HA (29) warga Desa Tanta Hulu, Tanta, Tabalong.
Kepada petugas, pelaku mengaku membeli motor curian dari tersangka HA di Tabalong, termasuk HSS.
"Sembilan sepeda motor curian HA, ia beli dengan harga berkisar Rp3-6 juta per unit," ungkap Sutargo, Senin (6/3).
Saat ini, Ucuk terlebih dahulu diamankan Polres HSS untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku disangkakan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 56 KUHPidana.
Pada peristiwa tersebut, petugas menyita barang bukti 1 sepeda motor matik warna putih.
Baca Juga: Terungkap, Maling Motor di Mangkusip Tabalong Ternyata Sudah 9 Kali Beraksi