Kalsel

Beli Motor Curian, Warga Balangan Diamankan Polres HSU

apahabar.com, AMUNTAI – Seorang warga Batu Mandi, Kabupaten Balangan diamankan anggota unit Jatanras Satreskrim Polres Hulu…

Featured-Image
Pelaku bersama barang bukti yang disita petugas saat diamankan di Polsek Amuntai Kota. Foto-Istimewa

bakabar.com, AMUNTAI – Seorang warga Batu Mandi, Kabupaten Balangan diamankan anggota unit Jatanras Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dan Anggota Reskrim Polsek Amuntai Kota, Minggu (7/2/2021).

Pria berinisial KH ini ditangkap karena diduga sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Ipda Doni Herawan mengatakan, penangkapan terduga penadah kendaraan hasil kejahatan ini bermula seorang perempuan berinisial SI melapor dan mengadukan ke Polsek Amuntai Kota.

Dia melaporkan telah kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna putih biru DA 6742 EAV, nomor rangka: MH1JM3117HK-187779, nomor mesin: JM31E-1197957.

Kendaraan itu diletakkan di halaman rumahnya, Jalan Gusti Anwar Samping Langgar Miftahul Jannah RT 04, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Rabu (3/2) sekitar pukul 03.30 Wita.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 17.500.000.

“Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan, hingga Minggu 7 Februari 2021 sekira pukul 08.30 Wita ada titik terang. Berkat kerja sama dengan Unit Jatanras Satreskrim Polres HSU serta Anggota Reskrim Polsek Amuntai Kota, kita berhasil menemukan sepeda motor yang hilang itu dalam kekuasaan KH, “jelas Doni, Senin (8/2/2021).

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap KH. Kepada petugas dirinya mengakui perbuatanya serta merasa bersalah melakukan tindak pidana penadahan tersebut.

“Terduga penadah mengaku membeli sepeda motor Honda Scoppy tersebut Rp 7 juta dari seseorang yang tidak dikenal,” jelas Ipda Doni.

Terpisah Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M Andi Patinasari, membenarkan pengungkapan kasus penadahan tersebut.

“KH dan barang bukti sepeda motor diamankan ke Mapolsek Amuntai Kota untuk proses penyidikan selanjutnya, ” jelasnya.

“Terhadap terduga KH dikenakan pasal 480 KUHP, sementara pelaku utama pencurian sepeda motor masih dalam penyelidikan," pungkas Iptu M Andi Patinasarani.



Komentar
Banner
Banner