bakabar.com, PALANGKA RAYA – Pemkot Palangka Raya membatasi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.
Aturan itu ditegaskan dalam Surat Edaran tentang pembatasan pembelian bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar yang ditandatangani Wali Kota Palangka Raya, Fairid Nafarin.
Dalam surat itu dijelaskan kendaraan dinas plat merah tidak boleh melakukan pengisian BBM jenis Pertalite dan Biosolar, kecuali ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah milik daerah.
Selain itu, pengelola SPBU juga dilarang melayani pembelian BBM secara berulang, baik kendaraan roda dua, roda tiga, maupun kendaraan modifikasi. Termasuk juga tidak boleh melayani warga yang membeli BBM menggunakan jeriken.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan Surat Edaran tersebut telah disampaikan kepada pimpinan dan pengelola SPBU yang ada di Kota Palangka Raya.
“Saya juga meminta pengelola SPBU agar ikut menyosialisasikan Surat Edaran ini dan mengajak konsumen pengguna BBM bersubsidi menggunakan pembayaran menggunakan aplikasi MyPertamina secara luas,” katanya, Kamis (15/9).
Pengaturan pembelian BBM ini juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tanggal 3 September 2022 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus.
Untuk diketahui, pengendara roda empat di Kota Palangka Raya yang mengisi BBM jenis Pertalite dan Biosolar hanya dibatasi masimal 30 liter. Rinciannya, 15 liter untuk roda tiga, dan delapan liter untuk roda dua.