Hot Borneo

Belasan Warga Binaan Lapas Banjarbaru Terima Remisi Natal

Sedikitnya 13 warga binaan Lapas Kelas IIB Banjarbaru mendapatkan remisi khusus Natal 2022, Minggu (25/12).

Featured-Image
Pemberian remisi Natal kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Foto: apahabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Sedikitnya 13 warga binaan Lapas Kelas IIB Banjarbaru mendapatkan remisi khusus Natal 2022, Minggu (25/12).

Remisi yang diberikan beragam. 1 orang mendapatkan remisi sebanyak 15 hari. Kemudian 8 orang memperoleh remisi 1 bulan, 3 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, serta 1 orang mendapat remisi 2 bulan.

"Remisi yang diberikan paling sedikit 15 hari. Adapun remisi paling banyak 2 bulan," papar Amico Balalembang, Kalapas Kelas IIB Banjarbaru.

"Berbeda dengan sebelumnya, memang tidak seorang pun yang mendapatkan remisi langsung bebas," imbuhnya.

Dari 13 warga binaan, 7 di antaranya terlibat kasus pidana umum. Sedangkan sisanya dari pidana khusus.

"Kemenkumham tidak membeda-bedakan soal pemberian remisi. Terpenting memenuhi syarat mendapatkan remisi," tegas Amico.

Adapun syarat untuk mendapatkan remisi diantaranya berkelakuan baik atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

"Juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan dengan predikat baik. Kemudian telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," beber Amico.

Pemberian remisi itu pun disyukuri salah seorang warga binaan berinisial SL. Terlebih ini merupakan remisi kedua yang diterima selama menghuni Lapas Kelas IIB Banjarbaru.

"Saya menerima remisi Natal selama 1 bulan 15 hari. Total hukuman saya 13 tahun dan sudah dijalani selama 5 tahun," papar SL.

"Sejak 2018 lalu, saya sudah mendapatkan resmi sebanyak 2 tahun," tandas pria yang tersandung kasus perlindungan anak ini.

Editor


Komentar
Banner
Banner