bakabar.com, BANJARMASIN – Sejak awal tahun 2020 hingga sekarang, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah meneriman belasan aduan.
"Sejak Januari sampai sekarang baru ada 15," ujar Ketua BPSK Kalsel, Syahrani.
Syahrani mengatakan dari seluruh aduan tersebut, ada yang selesai dikerjakan dan tidak oleh BPSK Kalsel.
Berdasar catatannya, sebanyak 8 aduan konsumen di antaranya dapat diselesaikan secara hukum melalui meja pengadilan.
Kemudian empat selesai dengan cara mediasi dan sisanya mencabut aduan.
“Delapan itu selesai, kemudian empat selesai dengan cara mediasi, dan sisanya konsumen mencabut laporannya, atau menggunakan cara lain,” ucapnya.
Lantas aduan apa yang paling banyak dilaporkan konsumen?
Syahrani menjelaskan, aduan konsumen didominasi dialami oleh konsumen leasing atau pembiayaan. Di mana semuanya adalah soal tagihan, bukan aduan soal penarikan unit barang jaminan.
“Lazimnya soal tagihan, jadi kami menyembatani antara Konsumen dengan pihak leasing. Kalau soal penarikan Kami tidak masuk di sana,” tambahnya.
Untuk itu, ia mengharapkan konsumen bisa mengadukan persoalan terkait hak-haknya kepada BPSK.
Karena selama pandemi ini, BPSK mengaku sudah menyediakan laporan berbasis online, guna mempermudah aduan Konsumen.
“Pengaduan kami buka online, dan komunikasinya juga secara online,” jelasnya.
Meski demikian, dampak pandemi Covid-19, pengaduan mengalami penurunan sebanyak 50 persen di BPSK Kalsel. “Di masa pandemi pengaduan oleh Konsumen jauh sekali menurun dibandingkan Tahun 2019," katanya.