bakabar.com, BANJARBARU – Seorang paman RR (45) di Banjarbaru tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih ABG (anak baru gede).
Ihwal kejadian ini dibenarkan Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor.
RR diamankan di Desa Pandahan, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (22/2) sore.
RR melakukan aksinya 17 Desember 2021 lalu di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Tajudin.
Dari keterangan RR, ia tega melakukan hal bejat tersebut karena berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Pelaku mengatakan bahwa pada saat melakukan persetubuhan dalam keadaan mabuk,” ungkapnya.
Masih menurut penuturan RR, ia melakukan perbuatan tak senonoh itu sebanyak 1 kali. “Dilakukan di rumah nya,” jelas Kasi Humas Polres itu.
Dan, setelah melakukannya, RR memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai imbalan.
Adapun kronologi kejadian, dijelaskan Tajudin, berawal pada Jumat (17/12/2021) sekitar pukul 01.30 Wita.
Korban disetubuhi oleh pamannya RR di rumahnya. Dan kejadian itupun diketahui saksi SD.
SD pun memberitahu pelapor (orang tua korban) yang saat itu sedang bekerja di Jakarta. Dilaporkan anaknya telah disetubuhi RR yang merupakan kakak ipar orangtua korban.
Pelapor pun langsung pulang ke Banjarbaru dan menanyakan kejadain tersebut, dan anaknya itu membenarkan kejadian tersebut.
Menurut keterangan anaknya, RR melakukan hal bejat itu saat mabuk. Atas kejadian tersebut pelapor pun melaporkannya ke Polres Banjarbaru.
Dan hari ini, Unit Resmob Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan. Tim mendapatkan informasi bahwa RR berada di daerah Bati Bati, tepatnya di Desa Pandahan, Kabupaten Tanah Laut.
“Kemudian tim melakukan hunting di sekitar posisi pelaku bersembunyi pada jam 17.30 Wita, hingga melakukan penggrebekan di sebuah ruko,” ceritanya.
Saat itu, RR didapati sedang tidur, sehingga langsung diamankan. “Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut,” tuntas Tajudin.
Adapun RR disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perllindungan Anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.