bakabar.com, PALEMBANG – Sungguh bejat kelakukan SI (61), kakek yang nekat cabuli cucu kandungnya sendiri dengan disertai ancaman.
Kelakuan bejat si kakek di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut dilakukan terhadap cucunya, Selasa (31/8) lalu.
“Iya, telah terjadi tindak pidana pencabulan oleh kakek kandung terhadap cucunya sendiri yang masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara dilansir detik.com, Sabtu (4/9).
Dalih si kakek cabul ini, lantaran sudah lama tak mendapatkan nafkah batin dari istrinya yang juga sudah berusia lanjut.
Setidaknya sudah 3 kali cucunya yang pelajar SMP ini dicabuli si kakek, selama kurun waktu setahun terakhir.
Pelaku setiap kali mencabuli kerap mengimingi uang Rp 5.000 untuk cucunya dan mengancam korban jika tidak menuruti pelaku.
Pelaku bisa leluasa bertindak karena memang kontrakan pelaku dan dua saudaranya tidak jauh dari rumah si kakek.
Sedangkan kedua orangnya menetap di Kota Palembang Sumsel sehingga pelaku dapat leluasa mendatangi cucunya tersebut ketika seorang diri, saat kedua cucu lainya tengah bermain ke rumah pelaku.
“Korban ini tinggal di kontrakan, tidak satu rumah dengan pelaku. Pelaku mendatangi rumah korban dan memaksa melakukan persetubuhan terhadap korban,” terang Acep.
Acep mengatakan waktu itu, pelaku melakukan aksi bejatnya sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman korban. Pelaku, kata Acep, sengaja datang ke rumah korban dengan niat buruknya tersebut.
“Pelaku mengancam korban dengan mengatakan ‘awas kalau kamu kasih tahu ke orang lain, kutangani (ku siksa) kamu. Karena ketakutan, saat itu korban pun hanya diam,” ujarnya.
Aksi bejat pelaku ternyata diketahui oleh dua orang saksi. Keduanya pun mengajak warga sekitar untuk menggerebek tersangka.
“Tersangka ini digerebek warga malam itu juga. Dia diserahkan ke Polsek Pulau Beringin dan diteruskan ke Unit PPA tanpa perlawanan,” katanya.
Pelaku kini ditahan di Mapolres OKU Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 15 tahun penjara.