Tak Berkategori

Bejat! Guru Ngaji di Montallat Barut Cabuli Muridnya Pakai Jari

apahabar.com, MUARA TEWEH – YTM (50), oknum guru mengaji di Kecamatan Montallat, Barito Utara (Barut), Kalteng…

Featured-Image
YTM (50) oknum guru mengaji pelaku pencabulan anak di bawah umur ketika diamankan petugas ke Mapolsek Montallat. Foto-Istimewa

bakabar.com, MUARA TEWEH – YTM (50), oknum guru mengaji di Kecamatan Montallat, Barito Utara (Barut), Kalteng sungguh bejat. Dia tega mencabuli muridnya yang masih bocah menggunakan jari.

Korban dari kebejatan YTM seorang bocah berumur 10 tahun yang merupakan warga setempat.

Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kapolsek Montallat, Iptu Rahmad Tuah membenarkan telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur oleh oknum guru mengaji berinisial YTM.

Rahmad mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap saat korban yang masih berumur 10 tahun tersebut mengadu kepada ibunya jika saat buang air kecil mengalami kesakitan.

“Saat ditanyakan oleh ibunya, korban bercerita bahwa dirinya mengalami pencabulan oleh guru ngajinya sendiri, yakni YTM dengan cara memasukkan jari tengah pelaku ke dalam celana dalam korban sebanyak dua kali,” kata Rahmad, Jumat (9/10).

Hal tersebut, lanjut Rahmad, membuat ibu korban kaget dan seketika marah karena tidak menduga kalau guru ngaji anaknya tega melakukan hal bejat tersebut kepada anak didiknya.

“Atas kejadian itu orangtua korban melaporkan ke Polsek Montallat untuk meminta pertanggungjawaban pelaku secara hukum,” ujar Rahmad.

Usai menerima laporan tersebut, kata Rahmad, pihaknya langsung mengamankan pelaku, YTM.

“Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin, 5 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di dekat rumah korban,” kata Rahmad.

Atas kejadian itu, pihaknya sudah mengamankan pelaku ke Mapolsek Montallat untuk proses lebih lanjut.

Dikatakan Rahmad, bersama itu juga pihaknya sudah mengumpulkan beberapa barang bukti, di antaranya 1 kerudung warna merah, 1 baju dress anak warna merah putih motif bunga merek BETH FASHION dan 1 lembar celana dalam warna hijau muda yang terdapat bercak darah.

“Pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat (1) Jo 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Rahmad.



Komentar
Banner
Banner