bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang pria asal Banjarmasin Tengah berinisial M (45) ditangkap polisi.
M ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia belasan tahun.
Diketahui, M melakukan aksi amoral itu saat sang istri sedang tidak berada di rumah.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan pelaku saat ini sudah ditahan.
“Kita tangkap pada hari Rabu (28/9) kemarin,” katanya saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (29/9).
M sendiri diduga telah melakukan aksi bejatnya berkali-kali. Namun terkait motif, polisi masih melakukan pendalaman.