Tak Berkategori

Begini Urutan Surat Suara Pemilu untuk Pemilih

apahabar.com, BANJARMASIN – Tahap pencoblosan Pemilu akan berlangsung 17 April 2019 mendatang. Masyarakat akan memilih Presiden,…

Featured-Image
Ilustrasi Pemilu 2019. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Tahap pencoblosan Pemilu akan berlangsung 17 April 2019 mendatang. Masyarakat akan memilih Presiden, Wakil Presiden serta Legislatif dalam kontestasi pesta demokrasi lima tahunan.

Bagi pemilih yang sudah menentukan pilihan, namun tak mengerti mekanisme pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tak perlu khawatir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel terus berupaya mensosialisasikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai PKPU nomor 3 tahun 2019.

“Urutan penghitungan suara pemilu serentak 17 April 2019 dimulai dari surat suara Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata Ketua KPU Kalsel, Sarmuji kepada bakabar.com.

Ia menambahkan begitu mendapat surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan hendak menuju bilik suara, bukalah lembaran itu lebar-lebar.

Baca Juga:Jelang Pemilu 2019, Bupati: Suasana Pemilu di HSS Masih Damai

Periksalah surat suara tersebut untuk melihat kemungkinan surat suara rusak. Jika ada kerusakan, Sarmuji mengatakan pemilih dapat minta surat suara pengganti kepada KPPS sebanyak satu kali.

“KPPS selalu menghimbau pemilih, sebelum memasuki bilik suara agar membuka lembaran surat suara dengan lebar, agar apabila diketahui rusak maka bisa mereka ganti satu kali,” ucap mantan komisioner KPU Kalsel ini.

Bahkan, ia pula menyampaikan saat berada di bilik suara, pemilih jangan menggunakan handphone ataupun kamera. Selain itu, pemilih juga hanya diperbolehkan mencoblos menggunakan alat coblos yang telah disediakan.

“Tahapan sekecil apapun terkait pelaksanaan pemungutan suara selalu diarahkan KPPS. Jadi saya meminta pemilih agar bisa bekerja sama untuk menciptakan kondisi pemilu yang damai,” harapnya.

Baca Juga:PKPU 3/2019 Perbolehkan Warga Gunakan SIM untuk Memilih

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner