Pemkab Tabalong

Begini Cara Jadi Pelanggan Baru PDAM Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Bagi masyarakat yang ingin menjadi pelanggan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Tabalong,…

Featured-Image

bakabar.com, TANJUNG – Bagi masyarakat yang ingin menjadi pelanggan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Tabalong, prosesnya sangatlah mudah. Ada beberapa tahap yang dilakukan sampai akhirnya petugas melakukan pemasangan sambungan ke rumah atau lokasi pelanggan.

Direktur PDAM Kabupaten Tabalong, Abdul Bahid melalui Kasi Perencanaan Karyadi menjelaskan, pertama yang harus dilakukan calon pelanggan adalah datang secara langsung ke kantor PDAM di alamat Jalan Kamboja, Tanjung, dengan membawa fotokopi KTP.

Setelah berada di kantor PDAM Tabalong bisa langsung menghubungi seksi perencanaan untuk proses pengajuan permohonan pendaftaran sambungan baru.

“Petugas akan membuatkan surat permohonan pemasangan tersebut,” jelas Karyadi, Jumat (26/2).

“Setelah itu, tim petugas survey dari pihak PDAM Tabalong akan menuju ke lokasi di mana akan dilakukan pemasangan baru untuk melakukan pengukuran dan foto pendokumentasi rumah calon pelanggan,” terangnya.

Petugas akan menginputkan data calon pelanggan yang sudah disurvei oleh Tim PDAM dan menghubungi calon pelanggan untuk menginformasikan berapa biaya yang akan dibayar terkait pemasangan baru tersebut.

Kemudian, calon pelanggan kembali ke Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tabalong dan langsung menuju ke bagian Perencanaan untuk mengambil RAB. Lalu, menuju seksi sambungan baru dan pemasaran untuk menyerahkan RAB kepada petugas pendaftaran dan petugas pendaftaran membuat surat pengantar bayar.

“Setelah calon pelanggan melakukan pembayaran ke kasir, transmisi distribusi melalui petugas pemasangan PDAM Tabalong akan melakukan pemasangan sambungan rumah atau lokasi pelanggan itu,” terang Karyadi.

Waktu yang dibutuhkan untuk pemasangan pelanggan baru adalah 5 hari, terhitung sejak RAB sambungan rumah baru dibayar calon pelanggan.

Sementara untuk biayanya, tarif 1 unit dari pipa dinas Rp 1.909.600 dengan panjang maksimal pipa dalam 1 unit 6 meter, lebih dari 6 meter akan ditambahkan sesuai harga yang berlaku.

“Bila disambung dari pipa linier akan dibebankan biaya pipa linier demikian juga bilamana harus menyeberang jalan juga dihitung sesuai tarif yang berlaku di PDAM Tabalong,” pungkas Karyadi.



Komentar
Banner
Banner