Hot Borneo

Bebas, Habib Bahar Belum Mau Ceramah Lagi

apahabar.com, BANJARMASIN – Habib Bahar bin Smith bebas dari rutan Polda Jabar, Kamis (1/9) dini hari…

Featured-Image
Habib Bahar bin Smith bebas dari Rutan Polda Jabar, Kamis dini hari tadi (1/9). Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Habib Bahar bin Smith bebas dari rutan Polda Jabar, Kamis (1/9) dini hari tadi.

Habib Bahar bebas atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sebagaimana vonis banding.

“Keluar dari rutan jam 3 pagi. Beliau sehat, bugar,” ujar Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar, dikutip bakabar.com dari Detik.

Bebas, Bahar langsung dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Dari Polda, ia langsung bertolak ke kediamannya di Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin, Kabupaten Bogor.

“Langsung ke Tajul, pesantren, kediaman beliau,” ujarnya.

Habib Bahar berencana akan menghabiskan waktu dengan keluarga. Belum mau kembali berceramah.

“Beliau ingin fokus dengan keluarga,” kata dia.

Bahar bebas usai penetapan putusan hakim PT Bandung. Pihak jaksa langsung mengeksekusi.

“Ya sudah bebas murni. Karena kan tujuh bulan ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini,” kata Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto, dilansir dari laman yang sama.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Habib Bahar menjadi tujuh bulan penjara. Namun, hakim meminta agar Bahar dikeluarkan dari tahanan.

Sebagaimana putusan hakim yang diketuai oleh Untung Widarto dan dua anggota Majelis Elly Endang dan Robert Siahaan, dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), PT Bandung menerima banding jaksa atas vonis 6 bulan 15 hari Bahar.

Vonis hakim PT Bandung lebih besar ketimbang vonis hakim PN Bandung yang sebelumnya memvonis Bahar dengan hukuman 6 bulan 15 hari. Dalam putusannya, hakim PT Bandung menilai Bahar bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap.

Vonis itu dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani. Hakim juga meminta agar Bahar dibebaskan dari penjara. “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara,” kata hakim



Komentar
Banner
Banner