Kalsel

Beban Pajak Tak Seimbang, Pengusaha Karaoke Keluarga di Banjarmasin Minta Disesuaikan

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) berencana melakukan revisi pajak daerah. Perubahan ini didasari banyaknya ketidaksesuaian,…

Featured-Image
ILustrasi. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) berencana melakukan revisi pajak daerah. Perubahan ini didasari banyaknya ketidaksesuaian, seperti objek pajak dengan pendapatan yang diterima pelaku usaha.

Khusus pelaku usaha karaoke keluarga, mereka meminta beban biaya pajak dikurangi menjadi 15 sampai 20 persen.

Sebelumnya, beban pajak mereka disamakan dengan karaoke eksklusif, yakni sebesar 25 persen.

“Di sini (Banjarmasin) jumlahnya di bawah 20 karaoke keluarga. Mereka minta dibedakan pajaknya. Ini tidak akan membuat pendapatan turun,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil.

Lalu kapan kebijakan ini mulai dijalankan?

Subhan memperkirakan, kebijakan ini sudah dapat diterapkan mulai tahun depan, setelah nantinya disahkan oleh DPRD Kota Banjarmasin.

“Drafnya sudah dibuat dan selesai dibahas di internal. Selanjutnya disampaikan ke Kemenkumham Kalsel untuk disesuaikan dengan regulasi di atasnya,” ucapnya.

Ditambahkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor hiburan mengalami penyesuaian karena wabah pandemi Covid-19.

“Awalnya target PAD-nya sebesar Rp 16 Miliar. Kita turunkan menjadi Rp 9 Miliar," tandasnya.



Komentar
Banner
Banner