bakabar.com, BANJARMASIN – Bripka Bayu Tamtomo (34), oknum anggota Polresta Banjarmasin yang tersandung kasus pemerkosaan resmi dipecat dari Polri.
Upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dilaksanakan di halaman Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1).
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo, mengatakan hal tersebut merupakan komitmen pimpinan Polri melakukan tindakan tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
Teka-Teki Campuran ‘Krating Daeng’ Bayu Tamtomo, Hasil Tes Perlu Dibuka ke Publik!
“Kami mengutuk keras dan tidak bisa mentolerir perbuatan keji yang bersangkutan,” katanya.
Sabana lantas mengimbau kepada anggota lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.
“Jangan menyakiti masyarakat, masyarakat itu dilindungi,” katanya.
Lebih jauh, dia bilang bakal melakukan pengawasan ketat kepada anggotanya, dengan salah satu contoh melakukan cek urine berkala.
Pada kesempatan itu, Bayu lantas memohon maaf karena telah mencoreng nama baik jajaran institusi Polri.
Terlebih kepada korban, dia juga menyampaikan maaf karena telah membuat hidup yang bersangkutan hancur.
“Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya. Ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya,” katanya.
Sidang Perkara Bayu Tamtomo Dianggap Superkilat, Juru Bicara PN Banjarmasin Buka Suara