bakabar.com, BANJARMASIN - Nasabah Bank Kalsel sekarang sudah tak perlu repot untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Karena ada aplikasi e-Samsat di aplikasi AKSEL Bank Kalsel. Melalui cara ini pembayaran PKB bisa langsung dibayar.
Pembayaran PKB tersebut berlaku untuk pemilik kendaraan di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dengan aplikasi ini, nasabah tidak perlu lagi antre untuk bayar PKB, cukup buka aplikasi E-Samsat di AKSEL Bank Kalsel.
Untuk pencetakan notice pajak dapat dilakukan selama periode tertera pada struk pembayaran dengan membawa KTP dan bukti pembayaran.
Namun, tentunya perlu di informasikan AKSEL belum dapat melayani pembayaran pajak yang melewati batas jatuh tempo.
Sehingga wajib pajak yang melewati batas jatuh tempo harus melakukan pembayaran melalui kantor Samsat terdekat.