bakabar.com, RANTAU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapin mulai serius menangani kasus dugaan pelanggaran Pemilu. Termasuk yang menonjol indikasi money politics 4 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPSS) di Desa Kembang Habang Baru, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin.
Fakhrian Noor, anggota Bawaslu Kabupaten Tapin selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan mengakui, hari ini pihaknya mulai menangani kasus dugaan tindak pidana Pemilu.
Sesuai peraturan 14 hari sejak 15 April 2019, pihaknya menindaklanjuti dugaan kecurangan Pemilu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Rantau dan Polres Tapin.
"Yang kita panggil pada hari pertama, terlapor di 2 TPS di Kembang Habang Baru. Undangan sudah kita serahkan," ujarnya.
Baca Juga: Heboh Money Politics di Tapin, Dua Caleg Terancam Didiskualifikasi!
Baca Juga: Didampingi Relawan, Caleg Terindikasi Money Politics Penuhi Panggilan Bawaslu Banjarmasin
Namun sayang pihak yang diundang belum memenuhi panggilan Bawaslu Tapin. Pihaknya hanya bisa menghadirkan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Salam Babaris pada rapat internal Bawaslu Tapin, Rabu (24/4).
"Jika 3 kali tak memenuhi undangan, kita terpaksa kita datangi langsung mereka ke Kecamatan Salam Babaris," katanya.
Sedikitnya ada 25 kasus yang ditemukan Bawaslu RI selama masa tenang berlangsung sejak 14 hingga 16 April. Dua di antaranya di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tapin.
Baca Juga: PSU Tiga Kabupaten, Surat Suara Disalurkan Sesuai Kebutuhan
Baca Juga: Saksi Benarkan Adanya Money Politics dari Caleg di Banjarmasin
Reporter: AHC03
Editor: Syarif