News

Bawaslu Kalsel Tingkatkan Pengawasan Masa Pendaftaran Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel bakal meningkatkan pengawasan masa pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah.

Featured-Image
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel bakal meningkatkan pengawasan masa pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah. Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel bakal meningkatkan pengawasan masa pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah.

Diketahui, KPU Kalsel melaksanakan pendaftaran pasangan bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Kalsel pada 27 sampai 29 November 2024. Tempat pendaftaran di kantor KPU Kalsel, Jalan Ahmad Yani Km 3,5, Banjarmasin.

“Pengawasan langsung, kita hadir di KPU Kalsel untuk memastikan apakah KPU memberikan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Ketua Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono, Senin (26/8/2024).

Aris mengatakan setiap pasangan bakal calon kepala daerah harus mendapatkan pelayanan yang sama.

Sejumlah syarat dan berkas yang dimasukkan pasangan bakal calon harus diperiksa berdasarkan aturan pendaftaran Pilkada 2024.

“Apakah ketepatan waktunya ditaati oleh penerimaan tersebut,” ucapnya.

Selain itu, ia menyampaikan bakal melakukan pengawasan tidak langsung terhadap penyelenggara Pilkada dan pasangan bakal calon kepala daerah.

“Dokumen itu akan kita analisis, apakah ada ditengarai keabsahan atau segala macamnya,” tuturnya.

Diketahui, pendaftaran bakal calon kepala daerah dilaksanakan selama 3 hari. Hari pertama dan kedua digelar hingga pukul 16.00 WITA. Sedangkan hari ketiga hingga pukul 00.00 WITA.

Editor
Komentar
Banner
Banner