bakabar.com, KANDANGAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Kampanye dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Senin (2/11).
Pada Rakor di Sekretariat Bawaslu Kabupaten HSS, dibahas terkait tahapan kampanye, alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye, serta hal-hal lain yang perlu dibicarakan.
Hal itu dilaksanakan, dalam rangka pengawasan tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) di Kabupaten HSS.
Koordinasi dimaksudkan, untuk menentukan langkah jika terjadi penertiban pelanggaran dalam tahapan kampanye.
Misalnya, apabila ada pelanggaran meletakan APK dengan dipaku di pohon. Hal itu pertama akan diberi imbauan kepada tim sukses yang bersangkutan, melalui PKD dan Panwascam.
Jika imbauan ataupun teguran masih diabaikan, Bawaslu akan mengirim surat ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) Kabupaten HSS.
“Dispera KPLH akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan bersama dengan TNI dan Polri,” ucap Komisioner Bawaslu HSS Padilaturrahman selaku Ketua Pokja.
Para anggota Pokja yang terdiri perwakilan Dispera KPLH Kabupaten HSS, Satpol PP Kabupaten HSS, Polres HSS, Kodim 1003 Kandangan dan Forum Wartawan Daerah, siap mendukung kelancaran pengawasan tahapan kampanye itu.
Ketua Bawaslu Kabupaten HSS Hasnan Fauzan menerangkan, pembentukan Pokja bukan untuk penertiban indikasi pelanggaran kampanye saja. Tetapi, juga untuk melakukan pencegahan adanya pelanggaran, terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur ini.
“Kami sangat mengharapkan dukungan dari anggota Pokja,” ucap Hasnan.
Menurutnya, dengan tertibnya kampanye di Kabupaten HSS, menggambarkan masyarakat yang sadar dengan aturan, serta sadar dengan demokrasi yang harus berjalan sesuai dengan ketentuan.
Hasnan mengungkapkan, sejauh ini belum ada pelanggaran yang dilakukan penertiban. Sebab, pihaknya berupaya memaksimalkan pencegahan pelanggarannya.