Tak Berkategori

Bawaslu Gerah, Peserta Pemilu Sengaja Tak Turunkan APK

apahabar.com, BANJARMASIN – Sudah jauh hari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingkatkan kepada kontestan Pemilu, baik partai…

Featured-Image
Masih banyak APK terpasang pada masa tenang. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN - Sudah jauh hari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingkatkan kepada kontestan Pemilu, baik partai politik juga calon legislatif untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) sebelum masa tenang.

Kenyataannya hingga, Senin (15/4/2019) masih banyak APK yang terpasang. Bahkan ada APK berukuran jumbo masih berdiri kokoh. Kondisi tersebut membuat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kewalahan dan butuh alat khusus untuk menurunkan APK itu.

Baca Juga: Sebaran Personel Polresta Banjarmasin Diklasifikasikan Sesuai Tingkat Kerawanan Tiap TPS

"Memang masih ada APK yang belum dapat kami diturunkan, karena ukuran yang besar sekali. Untuk menurunkan membutuhkan alat bantu," kata Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah kepadabakabar.com.

Bagi Bawaslu, kata Erna, penertiban APK merupakan pekerjaan berat pihak. Sebab jumlah APK yang harus ditangani cukup banyak.

"Dengan jumlahnya yang sebanyak ini, tentu kami membutuhkan waktu. Namun kami telah menginstruksikan Bawaslu kabupaten/kota untuk segera menurunkan seluruh APK pada masa tenang,” terang Erna diruang kerjanya.

Baca Juga: Polres Banjar Siap Amankan Pemilu 2019

Erna merasa kecewa dengan tingkah laku kontestan Pemilu 2019 yang dianggap Bawaslu lepas tangan terhadap APK miliknya. Padahal, Bawaslu sudah mengimbau peserta pemilu untuk menurunkan APK secara mandiri penertiban, tetapi tak direspon.

Jadinya Bawaslu harus menertibkan secara bertahap selama tiga hari selama masa tenang.

“Peserta pemilu bisa jadi sengaja tidak melepas APK miliknya. Padahal kami telah menghimbau, semestinya mereka sendiri yang memasang sekaligus melepas APKnya,” ucapnya.

Baca Juga: Ratusan Warga di Kalsel Masuk Daftar Pemilih Khusus

Erna menegaskan jika melanggar aturan APK itu berdasarkan UU Pemilu, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 287 ayat 5, dimana masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu,” terangnya.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner