bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasibersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Aria Barito Hotel, 25-26 Juni 2019.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk mengevaluasi penanganan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019yang lalu.
Menurut Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI, Ratna Dewi Potalolo, pada pertemuan awal pihaknya telah fokus pada perencanaan penindakan pemilu yang menyatukan presepsi dalam mengatur pola pananganan penindakan pelanggaran pemilu.
Dia menyebut, kualitas pemilu diukur dari 2 indikator yaitu proses dan hasil, yang mana dalam proses banyak melibatkan kejaksaan dan kepolisian dalam menangani pelanggaran. Selama pemilu 2019 tadi terdapat 120 putusan pidana, 112 inkrah dan 8 banding selama pemilu serentak 2019 yang lalu.
“Tanggal 27 Juni nanti MahkamahKonstitusi (MK)akan memutuskan perselisihan hasil untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Permohonan paslon 02 lebih banyak pada permohonan yang ditujukan kepada Bawaslu, termasuk penegakan tindak pidana pemilu. Karena Bawaslu beserta Gakkumdu dapat memberikan keterangan dalamPerselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), maka dalam pertemuan dalam rakor tidak harus ada perbedaan antara kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu, misalnya dalam seragam,”ujarnya saat memberikan sambutan, Selasa (26/6).
Padaprosespemiludansampairekapitulasi, Bawaslutelahmemeriksa dalam proses rekapitulasi melalui pelanggaran administrasi.
Apakah ada proses pergeseran suara,baik internal maupun antar partai politik,kewenangan pelanggaran administrasimengembalikan kemurinan suara rakyat,demikian juga pada saat rekapitulasi dan pemungutan suara.
"Ada 535kasus danada yang telahinkrah,120 diputuskanpengadilan negeri dari 15ribuan hasil temuan dan laporan.Dari 120tersebut,20kasus berupapolitik uang. Terkaitdengan politik uang masih banyak kendala dalam perbedaan pandangan tentangpolitik uang sehingga hasil penindakan kurang maksimal," beber Dewi.
Dewi menambahkan, dalam sejarah bahwa eksistensiGakkumdu mengalamipeningkatanmaupunpenguatan.Sehingga penguatan ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam penegakkan pelanggaran pemilu.
Namun, penguatan itu tak lepas dari adanya intervensi dari pihak lain, kekuasaan ditingkat lokal dan pusat. Adanya pergantian personil Sentra Gakkumdu baik kepolisian maupun kejaksaan.
"DesainUU7 th 2017 perludijelaskan,maka diperjelas dalam peraturanGakkumdu.Kita bersyukur kesertaanSentraGakkumdu diKalsel baik. Harapan kita ke depandapat mendeteksi secara cepat terhadap pelanggaran pemiludan akan dilaksanakan evaluasi tingkat nasional, padapertemuan inidiharapkan menghasilkanrekomendasi penting,"pungkasnya.
Nara sumber lain yang turut memberikan materiadalah dariPolda Kalsel, Kompol Kusdarmadji, Kejaksaan Tinggi Kalsel Arif Basuki dan Ahli Hukum dari FaKultas Hukum ULM Achmad Ratomi.
Baca Juga: Penindakan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu RI Warning Kepolisian dan Kejaksaan
Baca Juga: Ada Media Center di Bawaslu Kalsel
Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Syarif