bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin mengimbau pasangan calon (Paslon) untuk menahan diri tidak merayakan kemenangan, termasuk dengan arak-arakan.
Selain itu tidak menyebar spanduk ucapan selamat dan sukses atas kemenangan.
Himbauan ini selain berlaku kepada para Paslon, tapi juga untuk tim pemenangan, dan relawan.
“Saat ini masih dalam tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. Angka-angka raihan perolehan suara masih belum final, sehingga belum ada pemenang pasti,” ujar Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Munawar Khalil.
Dia mengimbau paslon dan timnya maupun relawan bisa menahan diri dan bersabar dulu untuk mendeklarasikan kemenangan. “Tidak lama juga, sabar ya, nanti KPU yang menetapkan pastinya siapa pemenangnya,” ucapnya.
Ia mengatakan pengumuman atau penetapan kepala daerah tertera dalam Lampiran Peraturan KPU No 5 Tahun 2020.
Disitu disebutkan bahwa pengumuman hasil rekapitulasi Tingkat Provinsi untuk Pilgub melalui laman KPU oleh KPU Provinsi tanggal 16-26 Desember 2020.
Sementara untuk kabupaten dan kota pada 13-23 Desember 2020.
Selanjutnya, kata mantan fungsionaris DPD KNPI Kalsel ini, saking kompetitifnya kontestasi, kemungkinan ada Perselisihan Hasil Pemilihan atau PHP bisa saja terjadi, maka harus menunggu lagi hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK kepada KPU untuk Pilgub, Pilbup, dan Pilwali.
Penetapan paslon terpilih pasca-Putusan MK paling lama 5 hari setelah Salinan Penetapan Putusan Dismisal atau Putusan MK diterima oleh KPU.
“Jadi, mari kita bersabar, agar suasana yang sudah kondusif selama berlangsungnya tahapan Pilkada 2020 ini tetap terus berlangsung,” pungkas mantan Kasubbag Humas Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel ini.