Peristiwa & Hukum

Bawa Sajam Nonton Lomba Layang-layang, Warga Simpur HSS Diamankan Polisi

JAI (29) warga Desa Amparaya Kecamatan Simpur HSS diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat nonton lomba layang-layang.

Featured-Image
Pelaku pembawa sajam dan barang bukti diamankan polisi. Foto: Humas Polres HSS

bakabar.com, KANDANGAN - JAI (29) warga Desa Amparaya, Kecamatan Simpur, Hulu Sungai Selatan (HSS) diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat nonton lomba layang-layang, Sabtu (19/8).

Penangkapan dilakukan setelah anggota polisi menerima informasi masyarakat bahwa ada warga sedang minum-minuman keras jenis alkohol di samping panggung keyboard acara bedandang (layang-layang tradisional).

Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machrizal menjelaskan, penangkapan dilakukan sekira pukul 15.30 Wita di Jalan Tanjak RT 05 RW 03 Desa Pantai Ulin Simpur.

"Selain minuman keras, diduga ada yang membawa sajam. Oleh karena itu personel Polsek Simpur langsung berangkat menindak lanjuti laporan tersebut," kata Ipda Ardiansyah.

Kemudian polisi melakukan pemeriksaan di lokasi dan ditemukan seorang warga membawa sajam jenis badik yang disimpan di pinggang sebelah kiri pelaku.

Petugas juga menanyakan izin dari senjata tajam tersebut namun pelaku mengatakan tidak memiliki serta tidak ada kaitanya dengan pekerjaannya.

"Kalau kita lihat, itu juga bukan merupakan benda pusaka. Maka pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Simpur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa sebilah senjata tajam penikam penusuk jenis badik atau raja tumpang dengan panjang besi 16 sentimeter dan lebar 2 sentimeter.

Panjang keseluruhan 25 sentimeter lengkap dengan kumpang warna kuning gading dan hulu terbuat dari kayu warna kuning gading.

Pelaku berinisial JAI dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin.

Editor
Komentar
Banner
Banner