Tak Berkategori

Bawa Sabu, Supir asal Kabupaten Banjar Ditangkap di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi menangkap seorang supir lantaran kedapatan memiliki sabu. Pelaku bernama Jarli (26) warga…

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi menangkap seorang supir lantaran kedapatan memiliki sabu.

Pelaku bernama Jarli (26) warga Desa Pasar Lama RT 2, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.

Dia ditangkap di Jalan Sutoyo S, Gang Sepakat RT 9 RW 1, Telaga Biru, Banjarmasin Barat, Kamis (18/11) siang.

“Dari tangan pelaku kita dapati 2 paket sabu seberat 9,67 gram,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko.

Selain sabu, polisi mengamankan pula barang bukti lain berupa 1 kotak rokok, selembar tisu dan 1 handphone Samsung J2 Prime.

Pelaku lantas dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. Dia terancam dihukum berdasar Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Komentar
Banner
Banner