bakabar.com, BANJARMASIN – Junaidi alias Junai (40) asal Barito Kuala, diciduk polisi setelah kedapatan menyimpan sabu.
Ia ditangkap di kawasan Jalan Sultan Adam, Komplek Bumi Graha Lestari, Banjarmasin, pada 15 Desember 2021.
Meski ditangkap di Banjarmasin, tapi Junai sebenarnya tercatat sebagai warga Jalan Komplek Bhakti Lestari Jalur 3 RT 36, Kelurahan Semangat Dalam, Alalak, Barito Kuala.
Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko menyebut Junai menyimpan sabu tersebut di dalam kotak rokok. Sebelumnya pria ini memang sudah menjadi incaran aparat kepolisian.
“Selanjutnya, kami lakukan pengembangan, di mana anggota kembali mendapatkan barang bukti lain di rumahnya,” ucap Kompol Mars Suryo, Rabu (22/12).
Di sana, polisi kembali menemukan 11 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya, seperti satu buah tas, dan 1 pak plastik klip, dompet, dan juga timbangan digital yang disimpan Junai di belakang pintu kamarnya.
“Total barang bukti sabu-sabu yang kami amankan adalah 55,56 gram,” tambahnya.
Junai beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia pun kini terancam hukuman penjara seperti pada pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.