Tak Berkategori

Bawa Sabu dari Banjarmasin, Dua Pria Ditangkap Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Dua orang pria ditangkap polisi lantaran kedapatan hendak mengedarkan sabu. Kedua pelaku antaranya,…

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti. Foto-istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Dua orang pria ditangkap polisi lantaran kedapatan hendak mengedarkan sabu.

Kedua pelaku antaranya, Guntur Irawan Rakasiwi alias Ugun (31) warga Jalan Barito Hulu, Gang Sedayu RT 51, Pelambuan, Banjarmasin Barat.

Kemudian, Jainal Abidin alias Jainal (34) warga Jalan Barito Hulu, Gang Nuruddin RT 57, Pelambuan, Banjarmasin Barat.

Kedua pelaku ditangkap di Jalan A Yani, Km 20,7, Landasan Ulin, Banjarbaru, Kamis (22/7) sekira pukul 22.00 Wita.

“Di lokasi itu, mereka berniat untuk mengantar sabu ke pembeli di Liang Anggang,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (29/7).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat 9,64 gram.

Selain itu, barang bukti lain berupa 1 bungkus plastik nutrisari, 1, ponsel merk Oppo, 1 ponsel merk Samsung Galaxy J2 Prime dan 1 unit sepeda motor Honda Beat DA 6429 TC.

Saat diintrogasi, para pelaku mengaku disuruh mengantar sabu oleh HR, yang saat ini masih dicari keberadaanya. Kini, kedua pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Banjarmasin.

Atas perbuatannya, para pelaku hukuman berdasar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.



Komentar
Banner
Banner