Kalsel

Bawa Lari Motor Pelanggan, Pekerja Bengkel di Tabalong Ditangkap Tim Gabungan

apahabar.com, TANJUNG – Seorang pekerja bengkel di Jalan Ahmad Yani Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten…

Featured-Image
Pelaku berinisial RT (21) warga Jalan Etam Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. Foto: Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Seorang pekerja bengkel di Jalan Ahmad Yani Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong ditangkap petugas gabungan, Rabu (30/9).

Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong (Polda Kalsel) menggandeng Polres Paser (Polda Kaltim) untuk menangkap pelaku penggelapan satu ini.

Pelaku laki-laki berinisial RT (21) warga Jalan Etam Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, membenarkan jajarannya bersama anggota Polres Paser menangkap RT yang diduga menggelapkan sebuah motor milik pelanggannya sendiri.

Motor yang dicuri berjenis Scoopy warna merah hitam Nomor Rangka MH1JFL112FK212322, Nomor Mesin JFLIE-1213251.

Pelaku melakukan penggelapan pada Kamis (10/9) di sebuah bengkel milik laki-laki berinisial HMD (27) di Jalan A Yani Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

img

Barang bukti penggelapan. Foto: Istimewa

Kejadian bermula dari pemilik kendaraan berinisial HR (29) warga Desa Maburai, mengantar sepeda motornya ke sebuah bengkel dan diterima oleh HMD dengan maksud kendaraan miliknya yang rusak agar diperbaiki pada Sabtu (5/9).

Kemudian, Senin (7/9) korban bermaksud mengambil motornya dengan mendatangi bengkel itu lagi, namun saat itu motornya masih belum baik.

Beberapa hari kemudian HMD pemilik bengkel mendatangi rumah korban dan menyampaikan kendaraannya sudah selesai diperbaiki dengan kondisi baik, namun dibawa oleh rekannya yang bekerja dibengkel, Kamis (10/9) malam.

Mendapat informasi tersebut, korban dan pemilik bengkel tersebut bersama-sama mencari keberadaan RT yang membawa kendaraannya.

Karena tidak menemukan RT, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak.

Akibat perbuatan pelaku dirinya mengalami kerugian sembilan juta rupiah.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan pencarian dan akhirnya menemukan keberadaan pelaku di Kabupaten Paser, Kaltim.

Saat ditemukan, pelat motor korban diganti dengan nomor kendaraan asal Kaltim.

"Saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor nomor polisi DA 6917 UW sudah dibawa ke Polsek Murung Pudak. RT juga sudah menjalani pemeriksaan oleh petugas," jelas Muchdori, Kamis (1/9).



Komentar
Banner
Banner