Tak Berkategori

Bawa Kulkas Warga, Dua Maling di Pemurus Baru Disergap Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (curat). Pencurian terjadi di…

Featured-Image
Barang bukti berupa kulkas.Foto-istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (curat).

Pencurian terjadi di Yayasan Lentera Hati Bumi Indonesia, Senin (3/2) sekitar pukul 11.00 WITA. Berawal saat pelapor atas nama Ratnatiah Yuni Linggarwati (28) datang dan melihat pintu dalam keadaan rusak dan terbuka.

Saat diperiksa, korban mengetahui barang-barangnya seperti 2 buah kulkas merk toshiba dan merk sharp, 5 buah ranjang besi tingkat, 1 buah mesin kompresor merk WI Pro, 1 buah alat pemotong aluminium merk Gat sudah raib.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp18.500.000 dan melaporkannya ke Mapolsek Banjarmasin Selatan,” kata Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, Jumat (14/2) sore.

Kasus ini terungkap saat polisi membekuk seorang pelaku Aji Pangestu (19) warga Jalan Lokasi I, Kampung Limau, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan. Aji terlibat dalam kejadian pencurian sepeda motor.

Ia ditangkap saat melintas di kawasan Lokasi I, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, Rabu (13/2) dini hari.

Saat dilakukan pengembangan oleh petugas, ternyata Aji juga merupakan pelaku pada kasus pencurian dan pemberatan di Yayasan Lentera Hati Bumi Indonesia.

Selain itu, petugas kemudian juga menjemput salah satu pelaku lain bernama Suriansyah alias Iyan Bongkeng (31) warga Jalan Lokasi I, Kampung Limau, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin selatan. Ia juga turut terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan.

Bersama Iyan Bongkeng, petugas juga membawa barang bukti hasil kejahatan berupa 1 kulkas toshiba glacio warna silver dan 1 buah gerobak terbuat dari kayu.

Keduanya kini telah berada di Mapolsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian.

img

Pelaku Pencurian Kulkas. Foto-Istimewa

Baca Juga: Terjaring Razia, Kurir Obat llegal Diamankan Polsek Bakumpai

Baca Juga: Nyambi Jual Sabu, Seorang Buruh Ditangkap BNNK Batola

Reporter: Riyad Dafhi REditor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner