bakabar.com, BARABAI – Dua pemuda asal Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kena ciduk petugas.
Mereka masing-masing MRA (26), sesuai KTP warga Desa Palajau RT 3 Kecamatan Pandawan.
Serta, RR (26) warga Jalan Surapati RT 8 Barabai Timur. Keduanya ditangkap saat berada di Kompleks Bawan Permai RT13, Kelurahan Bukat, Barabai.
“Kami tangkap pada 23 November tadi. Sekarang MRA sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan di Makopolres HST untuk peroses lebih lanjut,” kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo melalui Kasatresnarkoba, AKP Maturidi melalui Ps Paur Humas, Bripka Husaini, Senin (25/11).
Penangkapan MRA berawal dari penyelidikan anggota Satresnarkoba dengan Buser Satreskrim Polres HST.
Sore sekitar pukul 16.15, polisi mendapati keduanya di pinggiran jalan kompleks tersebut. Polisi pun langsung menggeledah keduanya.
“Dari keduanya, kami temukan barang bukti narkoba dengan jumlah total 1 gram di dalam plastik klip bening,” kata Husaini.
Dengan temuan itu, keduanya langsung dibawa ke Makopolres.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sebungkus rokok, dua gawai dan satu unit sepeda motor.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 Ayat 1 Sub 132 Sub 127 Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukum paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Gara-Gara Sabu, Driver Online Banjarmasin Cokot Nama Ijay
Reporter: HN LazuardiEditor: Fariz Fadhillah