Hot Borneo

Bawa Kabur Truk di Handil Bakti Batola, Dua Sekawan Ditangkap Macan Alalak

Dua sekawan yang masing-masing berinisial MA dan MJ, tidak berkutik ketika ditangkap Unit Reskrim Polsek Alalak bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola

Featured-Image
Pelaku MA dan MJ setelah diamankan Macan Alalak bersama Macan Bahalap dan Unit Resmob Polres Pulang Pisau. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Dua sekawan yang masing-masing berinisial MA dan MJ, tidak berkutik ketika ditangkap Unit Reskrim Polsek Alalak bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Barito Kuala (Batola).

Keduanya diduga sebagai pelaku pencurian sebuah truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi DA 8376 CO milik milik YA (45), Minggu (22/1).

"Sebelum hilang dicuri, korban berencana mengantre BBM di SPBU Handil Bakti, Sabtu (21/1) sore," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Kamis (2/3).

"Setelah truk diparkir di antrean kendaraan lain, korban lantas pulang ke rumah. Korban baru kembali ke SPBU tersebut keesokan harinya," imbuhnya.

Namun korban seketika panik, karena truk berwarna kuning tersebut sudah tak terlihat berparkir di dekan SPBU.

Kemudian YA berinisiatif mencoba mencari di sekitaran Jalan Trans Kalimantan, tetapi tetap tidak ditemukan.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alalak untuk proses lebih lanjut dengan kerugian sebesar Rp250 juta," jelas Malik.

Penyelidikan pun langsung dilakukan Unit Reskrim Polsek Alalak atau Macan Alalak, sembari berkoordinasi dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola (Macan Bahalap).

Baca Juga: Dikejar Sampai Penajam, Macan Alalak Ciduk Pelaku Penipuan di Batola

Baca Juga: Gasak Motor di Parkiran Puskesmas Semangat Dalam Batola, Warga Kapuas Ditangkap Trio Macan

Akhirnya keberadaan seorang pelaku teridentifikasi sudah berada di Kalimantan Tengah, tepatnya Pulang Pisau.

Selanjutnya dengan back up Unit Resmob Polres Pulang Pisau, dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya MA berhasil ditemukan.

Warga Jalan Selokan Raya di Gambut tersebut ditangkap di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Saka Kajang, Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau, Selasa (28/2) sekitar pukul 14.30 Wita.

"Pelaku MA mengakui kalau perbuatan tersebut dilakukan bersama MJ yang juga diamankan kemudian di Kilometer 6 Banjarmasin," beber Malik.

"Pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," tandasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner