bakabar.com, MARABAHAN - Bukan berterima kasih telah diizinkan menginap, seorang pemuda asal Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Banjar, malah membawa kabur motor pemilik rumah.
Pemuda berinisial AS (27) tersebut diringkus Unit Reskrim Polsek Alalak, Minggu (7/5), di sebuah bengkel yang terletak di Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.
Dari tangan AS, polisi berhasil menyita sebuah sepeda motor Yamaha Xeon 125 dengan nomor polisi DA 6973 AAY.
Adapun motor tersebut milik korban berinisial SF (49) yang tinggal di Ray 2 Desa Sungai Pitung, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola).
"Penangkapan AS berawal dari laporan korban, Sabtu (6/5). Korban melapor tentang sebuah sepeda motor yang dibawa kabur seseorang," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik.
Awalnya korban tidak sedikit pun menaruh curiga, ketika pelaku meminjam motor tersebut untuk keperluan sebentar, Kamis (3/5).
"Sama sekali tidak curiga, karena pelaku menginap di rumah korban, setelah datang sehari sebelumnya," jelas Malik.
Namun setelah membawa sepeda motor, pelaku tidak pernah lagi kembali, sampai akhirnya korban memutuskan melapor ke polisi dengan kerugian sebesar Rp6 juta.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dikabarkan pelaku berada di sebuah bengkel yang beralamat di Liang Anggang," tambah Kapolsek Alalak Ipda Syahminan Rizani.
"Selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wita, pelaku diamankan beserta barang bukti," tandasnya.
Akibat perbuatan tersebut, AS dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.