Borneo Hits

Bawa Dua Sajam Tanpa Izin, Seorang Pria Ditangkap di Warung Jalan Trans Kalimantan Batola

Kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tak berizin, seorang pria berinisial MYP ditangkap Polsek Alalak di Jalan Trans Kalimantan, Barito Kuala (Batola), Rabu

Featured-Image
Seorang pria berinisial MYP harus berurusan dengan polisi, setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tak berizin, seorang pria berinisial MYP ditangkap Polsek Alalak di Jalan Trans Kalimantan, Barito Kuala (Batola), Rabu (7/5).

Pria berusia 30 tahun tersebut dijaring Operasi Sikat Intan 2025 yang digelar Polres Batola dan jajaran. Dimulai 1 Mei 2025, operasi ini ditujukan mengungkap jaringan premanisme, sembari menindak tegas para pelaku.

Ketika diamankan membawa senjata tajam, MYP berada dalam sebuah warung di Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, sekitar pukul 01.30 Wita.

"Dari tangan pelaku diamankan sebilah sajam jenis belati sepanjang 23 sentimeter, dan sebilah badik sepanjang 10,5 sentimeter," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Kamis (8/5).

Kedua senjata tajam tersebut disimpan pelaku dalam sebuah tas tangan berwarna hitam. Selanjutnya pelaku dan semua barang bukti diamankan ke Mako Polsek Alalak.

"Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo UU Nomor 1 Tahun 1961 tentang larangan membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam tanpa izin," tambah Kapolsek Alalak Iptu Abdul Rahman.

Editor


Komentar
Banner
Banner