Kalsel

Bawa 7,53 Gram Sabu Dalam Sepatu, Pemuda Bartim Ditangkap Polisi HSU

apahabar.com, AMUNTAI – Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang pemuda di pinggir Jalan…

Featured-Image
Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu dan lainnya. Foto: Istimewa

bakabar.com, AMUNTAI – Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang pemuda di pinggir Jalan Desa Palimbangan Sari RT 003, Kecamatan Haur Gading.

Pemuda tersebut berinisial FI (29) warga Desa Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalteng ini ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, mengatakan dalam penangkapan ini pihaknya berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu.

“Sabu yang disita seberat 7,53 gram atau berat bersih 7,13 gram disimpan di dalam sepatu sebelah kanan yang dipakai pelaku. Penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat,” jelas Siswandi, Selasa (25/5).

Siswandi bilang barang bukti yang berhasil pihaknya sita dari pemuda Bartim itu, di antaranya 1 paket sabu dengan berat 5.03 gram atau berat bersih 4.83 gram dan 1 paket seberat 2.50 gram dengan berat bersih 2.30 gram dibungkus sobekan plastik warna hitam dan plastik klip di dalam kotak rokok LA Light warna merah.

Selain menyita sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 2 pipet Kaca, 1 lembar tisu warna putih, 1 handphone merek Nokia warna hitam lengkap dengan kartu sim dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna merah dengan Nomor Polisi DA 6780 ADH lengkap dengan STNK.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti yang disita sudah berada di Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Siswadi.



Komentar
Banner
Banner