Tak Berkategori

Batola Tetap PPKM Level 3, Aturan Level 4 Masih Berlaku

apahabar.com, MARABAHAN – Barito Kuala kembali masuk kawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Sama…

Featured-Image
Berlangsung sejak 12 Juli 2021, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Barito Kuala berlangsung tanpa kemunculan klaster baru. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN – Barito Kuala kembali masuk kawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Sama seperti sebelumnya, sejumlah aturan yang diterapkan tetap mengadopsi level 4.

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di luar Jawa dan Bali mulai 7 sampai 20 September 2021.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1, 2 dan 3 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Dalam instruksi tersebut, Batola tetap menjadi kawasan PPKM level 3 bersama sembilan kabupaten lain di Kalimantan Selatan.

Sebelumnya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tertanggal 24 Agustus, status Batola diturunkan dari level 4 ke level 3.

“Dengan demikian, peraturan PPKM level 3 yang sudah dibuat akan dilanjutkan. Lain cerita kalau Batola dinyatakan turun ke level 2,” ungkap Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS, Selasa (7/9).

Dalam aturan PPKM level 3 yang sudah berjalan hingga 6 September 2021, Batola mengadopsi sejumlah aturan level 4.

“Sejumlah aturan tetap seperti semula. Kami tak ingin terjadi euforia di masyarakat yang menyebabkan kebablasan,” tegas Noormiliyani.

Faktor lain yang melatarbelakangi keputusan tersebut adalah aturan PPKM level 4 di Batola sudah dibuat sedikit berbeda dengan ketentuan umum.

Salah satunya tetap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan protokol kesehatan ketat.

“Kami berharap kebijakan ini dapat menekan penyebaran Covid-19 dan membuat Batola turun hingga bahkan level 2,” harap Noormiliyani.

Seiring keputusan penerapan PPKM level 3 ala level 4 ini, operasional warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya berlangsung sampai pukul 23.00 dengan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya rumah makan dan kafe dengan skala kecil dapat melayani makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas.

Sedangkan tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen, serta protokol kesehatan yang ketat.

Tercatat selama periode pertama PPKM level 3 yang berlangsung 24 Agustus sampai 6 September 2021, terjadi penurunan kasus aktif Covid-19 dari 424 pasien menjadi 134 pasien.

Sementara pasien yang berhasil disembuhkan meningkat dari 3.450 orang menjadi 3.888 orang atau bertambah 438 orang.

Di sisi lain, total kasus selama PPKM level 4 bertambah 154 kasus dari total 3.922 kasus menjadi 4.076 kasus.

Lantas dalam periode yang sama, jumlah pasien meninggal bertambah 6 orang dari 48 menjadi 54 orang.



Komentar
Banner
Banner