bakabar.com, BANJARBARU - Zakat merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat muslim.
Zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai makanan sehari-hari. Jika gandum, maka gandum juga yang dikeluarkan sebagai zakat.
"Kita di Banua, karena makanan pokok asal beras, maka yang dikeluarkan juga beras," papar Kakanwil Kemang Kalsel, Muhammad Tambrin, Kamis (20/4/2023).
"Untuk besarannya, tergantung kabupaten/kota masing-masing," imbuhnya.
Jadi, pemkab dan pemkot biasanya melaksanakan koordinasi terkait nominal atau takaran zakat melalui kemenag daerah masing-masing.
Adapun waktu mengeluarkannya, yakni sejak awal 1 Syawal hingga khatib naik ke mimbar untuk memberikan tausiah salat Idulfitri.
"Palung baik, zakat disalurkan sebelum salat Idulfitri," tuturnya.
"Waktu ini adalah yang paling afdal dibanding malam hari," tandasnya.