Habar Ramadan

Batas Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah Menurut Kemenag Kalsel

Zakat merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat muslim.

Featured-Image
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Detikcom

bakabar.com, BANJARBARU - Zakat merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat muslim.

Zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai makanan sehari-hari. Jika gandum, maka gandum juga yang dikeluarkan sebagai zakat.

"Kita di Banua, karena makanan pokok asal beras, maka yang dikeluarkan juga beras," papar Kakanwil Kemang Kalsel, Muhammad Tambrin, Kamis (20/4/2023).

"Untuk besarannya, tergantung kabupaten/kota masing-masing," imbuhnya.

Jadi, pemkab dan pemkot biasanya melaksanakan koordinasi terkait nominal atau takaran zakat melalui kemenag daerah masing-masing.

Adapun waktu mengeluarkannya, yakni sejak awal 1 Syawal hingga khatib naik ke mimbar untuk memberikan tausiah salat Idulfitri.

"Palung baik, zakat disalurkan sebelum salat Idulfitri," tuturnya.

"Waktu ini adalah yang paling afdal dibanding malam hari," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner