bakabar.com, BATULICIN – Persoalan batas desa di Kabupaten Tanah Bumbu belum sepenuhnya terselesaikan.
Di Desa Emil Baru, Kecamatan Mantewe, persoalan batas desa berdampak pada identitas kependudukan masyarakat setempat.
Camat Mantewe, Sulhadi, mengungkapkan di Desa Emil Baru ada dua ketua RT yang diangkat oleh dua kepala desa dari dua kabupaten berbeda yakni RT 5 Desa Emil Baru, Kecamatan Mantewe dan RT 9 yang masuk wilayah administrasi Dusun Sampanahan, Kabupaten Kotabaru.
“Memang tidak ada konflik. Tapi warga di sana ragu soal batas desanya,” ujar Sulhadi, kepadabakabar.com, Kamis (04/07/2019).
Di Desa Emil Baru, kata Sulhadi, 35 kepala keluarga masih tercatat sebagai warga Kabupaten Tanah Bumbu.
Namun, 11 kepala keluarga lainnya tercatat sebagai warga Kabupaten Kotabaru. Karena hal tersebut, saat Pemilu kemarin ada warga di sana yang menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Pada Kamis siang tadi, Sulhadi bersama seluruh perangkat desa melakukan sosialisasi kepada warga Desa Emil Baru sekaligus melacak batas wilayah antara Tanah Bumbu dan Kotabaru. Kedatangan Camat Mantewe bersama jajarannya itu disambut baik oleh warga setempat.
“Setelah kami datang ke sana mereka senang, karena sudah ada kepastian soal batas wilayah. Tapi ada beberapa orang yang kurang yakin tentang pentapan batas sesuai permendagri. Mereka meminta kepada pemerintah untuk memasang patok bersama antara Kotabaru dan Tanah Bumbu agar lebih meyakinkan,” katanya.
Sulhadi mengungkapkan, Desa Emil Baru cukup sulit diakses. Wilayah itu hanya bisa dijangkau menggunakan motor jenis trail.
Kondisi wilayah yang cukup jauh dari pusat pemerintahan Kecamatan Mantewe menjadi salah satu kendala dalam proses penyelesaian masalah itu. Apalagi, di wilayah itu juga tidak terjangkau jaringan selular.
Satu hal yang menjadi unek-unek warga Desa Emil Baru karena warga di sana merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah daerah. Karena itu, Sulhadi meminta kepada jajarannya untuk lebih sering mengunjungi masyarakat di Desa Emil Baru, sehingga aspirasi masyarakat di sana dapat diketahui.
“Jarak mengakibatkan mereka terisolasi dan kurang terjangkau pelayanan dari pemerintah,” kata Camat.
Sulhadi juga meminta kepada kepala desa dan Ketua RT untuk mendata surat kependudukan masyarakat Desa Emil Baru untuk kemudian dibuatkan kartu keluarga, KTP, KIA, akta kelahiran, termasuk BPJS.
“Kalau perlu akan kami usulkan untuk memintajadwal pelayanan keliling Disdukcapil sampai ke tempat yang bisa dijangkau oleh masyarakat di sana,” tukasnya.
Baca Juga: Perolehan Suara Ditetapkan, PDI Perjuangan Raih 13 Kursi di Tanbu
Baca Juga: Rusak Berat, 40 Ruang Kelas Segera Diperbaiki
Reporter: Puja Mandela
Editor: Aprianoor