bakabar.com, BANJARMASIN – Sejatinya, Pemkot Banjarmasin akan melakukan tes Covid-19 semua penumpang asal DKI Jakarta yang datang ke Kalsel secara masif.
Namun kebijakan yang baru berjalan satu hari itu terpaksa ditunda. Lantas apa sebabnya?
Ihwal penundaan tertuang dalam surat Plh Sekda Provinsi Kalimantan Selatan bernomor 360/1102/BPBD/2020.
Rupanya ada sederet alasan Roy Rizali Anwar yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kalsel menunda terobosan Pemkot Banjarmasin memitigasi penularan Covid-19 itu.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi telah memperoleh surat itu dari Roy pagi tadi.
"Kita diminta Plh Sekdaprov untuk menunda sementara waktu. Kita laporan ke Pak Wali Kota dan arahannya untuk mengikuti sambil kita koordinasikan lagi," ujar Machli.
Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan swab tersebut sudah dikoordinasikan ke beberapa pihak.
Di antaranya Angkasa Pura I, Dinkes Kalsel, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Tim Gugus Percepatan Penanganan (P2) Covid-19 Kalsel.
Dalam pertemuan, kata Machli, ditemukan kata sepakat. Meski diakuinnya ada beberapa hal yang masih harus dibicarakan. Machli membantah tidak benar bahwa Pemkot Banjarmasin tak berkoordinasi.
"Mungkin ada pertimbangan lain dengan pihak provinsi sampai kapan ditunda untuk sementara," ucapnya.
Adapun isi surat Plt Sekdaprov Kalsel menjelaskan bahwa keputusan Ibnu Sina bertentangan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 dan peraturan lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
Walhasil seluruh pihak sepakat untuk sementara waktu ditunda sekaligus menunggu peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Itu barangkali dipertanyakan kepada pembuat surat itu dan Dinkes Kalsel," lanjut Machli.
Meski begitu, Pemkot Banjarmasin tak bisa berbuat banyak. Machli mengaku siap mengikuti instruksi itu.
Banjarmasin, kata dia, akan fokus pada penerapan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
"Penguatan edukasi kepada masyarakat itu yang dikuatkan. Karena sampai saat ini virus corona belum ada obatnya," imbuhnya.
Kebijakan Pemkot Banjarmasin melakukan tes Covid-19 kepada setiap penumpang asal DKI Jakarta resmi ditunda Pemprov Kalsel.
Secarik surat Sekretariat Daerah Pemprov Kalsel bernomor 360/1102/BPBD/2020 perihal Pemeriksaan Swab Pelaku Perjalanan dari Provinsi DKI Jakarta ke Banjarmasin dikirim ke Dinkes Banjarmasin.
Surat bertarikh 15 September 2020 itu ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin Machli Riyadi. Isi surat yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan selaku Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Roy Rizali Anwar menunda pemeriksaan swab atau tes usap terhadap pelaku perjalanan dari DKI Jakarta di Banjarmasin.
Sebelum mengambil keputusan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kalsel telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kalsel, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan PT Angkasa Pura selaku pengelola Bandara Syamsuddin Noor.
Penundaan, masih mengutip isi surat tersebut, agar tak menimbulkan permasalahan baru di lapangan karena masih bertentangan dengan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Penundaan disepakati oleh Pemprov Kalsel sambil menunggu peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat. Praktis, dengan keluarnya surat itu maka pemeriksaan swab terhadap pelaku perjalanan dari DKI Jakarta ke Banjarmasin tak berlaku.
Diwartakan bakabar.com sebelumnya, perlakuan khusus bagi mereka yang terbang dari Jakarta ke Banjarmasin berlaku di Bandara Syamsuddin Noor.
Dipastikan begitu tiba di bandara yang berlokasi di Banjarbaru itu, Dinas Kesehatan Banjarmasin langsung melakukan pemeriksaan sampel lendir penumpang.
“Semua yang datang khususnya dari Jakarta yang ingin masuk ke Banjarmasin kita periksa, termasuk surat keterangan sudah tes usap dengan hasil negatif Covid-19,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi, Selasa (15/9).
Menurut dia, sesuai instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2020 tentang Upaya Mencegah dan Penanganan Penyebaran Covid-19, maka pihaknya melaksanakan kegiatan itu.
“Bagi yang tidak memiliki surat keterangan tes usap, maka kita langsung tes usap di sana,” ujarnya.
Menurut Machli, upaya itu bertujuan melakukan lebih dini manajemen risiko terhadap penambahan kasus positif Covid-19 di Kota Banjarmasin yang mungkin datang dari Jakarta.
“Jangan sampai gelombang kedua penyebaran Covid-19 datang tanpa kita ketahui, apalagi Gubernur DKI Jakarta sudah menarik rem darurat. Artinya penyebaran virus sudah gawat di sana, kita harus upayakan memutus rantai penularan dari sana sedini mungkin,” tuturnya.
Banjarmasin, kata dia, sudah mulai bisa menurunkan angka penularan Covid-19, bahkan sebagian besar wilayah sudah bisa dinyatakan zona hijau karena tidak ada lagi penambahan kasus baru.
Dikatakan, penegakan Perwali Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 di kota ini, khususnya wajib pakai masker terus dilaksanakan sangat ketat, jika warga bandel akan didenda Rp100 ribu.
Dengan mulai tingginya kesadaran masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan ini, yakni, pakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan pakai sabun, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di daerah ini mulai menurun.
Hingga kemarin, data kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Banjarmasin sebanyak 3.126 orang, sembuh sebanyak 2.417 orang dan meninggal dunia sebanyak 158 orang.