News

Baru Pekan Pertama di 2023, Harga CPO Sudah Loyo!

Harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) acuan pada pekan ini terpantau loyo, di tengah masih melambatnya harga komoditas nabati lainnya.

Featured-Image
Ilustrasi CPO. Foto-DDTC News

bakabar.com, BANJARMASIN - Harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) acuan pada pekan ini terpantau loyo, di tengah masih melambatnya harga komoditas nabati lainnya.

Sepanjang pekan ini, harga CPO di bursa Malaysia untuk kontrak Maret 2023 merosot 2,92% secara point-to-point (ptp). Pada perdagangan Jumat (6/1/2023), harga CPO juga melemah 0,93% ke posisi RM 4.052/ton.

Optimisme awal tentang persediaan Desember 2022 yang lebih rendah menguap setelah pasar mencerna prospek data.

"Diperkirakan stok akhir Desember MPOB masih di atas 2 juta ton dan berada pada level tertinggi 3 tahun, momentum pembelian minyak sawit Malaysia pun cenderung gagal," kata seorang trader, dilansir dari CNBC Indonesia, Minggu (8/1).

Baca Juga: Menanti Kejutan Shin Tae-yong di Leg 2 Semifinal Piala AFF 2022

Berdasarkan polling dari Reuters, persediaan minyak sawit Malaysia pada akhir Desember diperkirakan menyusut 5,3%, menjadi 2,17 juta ton dari bulan sebelumnya, level terendah dalam empat bulan karena produksi dan ekspor melambat.

Sedangkan produksi CPO turun 3% menjadi 1,63 juta ton dan ekspor turun 1% menjadi 1,5 juta ton.

Di lain sisi, harga minyak sawit yang masih terkoreksi disebabkan karena melemahnya harga komoditas minyak nabati lainnya. Namun Jumat lalu, beberapa harga komoditas minyak nabati lainnya justru menguat

Harga minyak kedelai di Chicago Board of Trade (CBOT) pada Jumat lalu menguat 0,54%, sedangkan harga minyak kedelai di Bursa Dalian juga naik 0,18%.

Melandainya harga minyak nabati sejatinya sudah berlangsung sejak awal tahun ini. Bahkan, kebijakan pemerintah Indonesia bahkan tidak mampu mendongkrak harga minyak nabati, terutama sawit.

Seperti diketahui, pemerintah akan membatasi ekspor CPO melalui skema domestic market obligation atau DMO.

Baca Juga: Gunakan Knalpot Brong, Belasan Motor di Banjarbaru Diamankan

Pengetatan tersebut dilakukan dengan menurunkan rasio volume ekspor dari volume DMO yang dijalankan para perusahaan.

Jika sebelumnya, volume DMO sebesar 1:8 yang artinya, pelaku usaha sawit mendapatkan izin ekspor CPO delapan kali lipat dari volume DMO yang dijalankan di dalam negeri.

Namun, dengan terbitnya aturan baru ini, pelaku usaha hanya diizinkan untuk melakukan ekspor enam kali lipat dari volume DMO yang dijalankan di dalam negeri, atau 1:6.

Editor


Komentar
Banner
Banner