bakabar.com, TANJUNG – Sebanyak 67 kepala desa (kades) di Kabupaten Tabalong yang baru dilantik mengikuti orientasi yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
Mereka mengikuti kegiatan tersebut selama empat hari dari 7 hingga 10 Februari di Hotel Aston, Tanjung.
Kepala DPMD Tabalong, H Erwan, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan para kades bisa memimpin desanya dengan penuh tanggung jawab, berwibawa, dan bisa bersinerji yang harmonis dengan unsur LKD lainnya.
“Selain itu menciptakan para kades yang bisa membawa desanya menuju paradigma baru dengan melakukan inovasi inovasi yang berdampak dengan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Erwan bilang selama mengikuti orientasi, para kades akan mendengarkan pemaparan dari para pameteri.
Materi yang disampaikan terkait hubungan managerial kades dengan aparat desa, BPD, LKD, dan unsur pemerintah desa lainnya dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.
Aspek hukum pengelolaan keuangan desa, aistem keamanan dan ketertiban umum desa, pengawasan pengelolaan keuangan desa.
“Termasuk pengetahuan dasar perencanaan pembangunan desa, prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, mekanisme penyaluran dana transper ke RKD, dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” beber Erwan.
Erwan bilang, selain orientasi bagi kades pihaknya juga menggelar Ladies Program bagi para istrinya sebagai Ketua TP PKK di desanya masing-masing.
Mereka akan mendapat materi partisifasi dan peran strategis istri dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kades.
“Dengan mengikuti Ladies Program, para istri Kades diharapkan menjadi fatner untuk memberikan dukungan bagi suaminya dalam menjalankan tugas,” pungkas Erwan.
Sementara itu Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani menegaskan desa adalah bagian integral dari pembangunan daerah, desa adalah soksistem dari kabupaten.
“Sebagai soksistem walaupun kades dipilih secara langsung induknya tetap kabupaten,” ingatnya, saat memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan orientasi tersebut.
Anang juga mengingatkan para kades agar terus berkoordinasi dengan para camat. Karena posisi camat tetap melakukan pembinaan dan pengawasan berlangsungnya pemerintahan desa.
“Kenapa camat masih dibutuhkan karena berlangsungnya pemerintahan desa itu sangat rumit dan dinamis. Tidak mungkin hanya dilakukan oleh pemerintahan desa saja, belum lagi mengsinkronkan satu desa dengan pemerintahan desa lainnya di satu kecamatan,” jelasnya.
Bagi para Kades diberi waktu 3 bulan untuk menyusun RPJMdes.
Terkait itu Bupati Anang mengingatkan dalam penyusunan RPJMDes agar mengacu kepada 24 program prioritas pembangunan kabupaten.
“Silakan menyesuaikan dengan kebutuhan desa masing-masing dari 24 program prioritas pembangunan karena desa tidak sama, tetapi ini menjadi pedoman untuk menyusun RPJMDes,” ingatnya.