Kalsel

Baru Bebas, Napi di Banjarmasin Tusuk Kekasih Eks Istri

apahabar.com, BANJARMASIN – Penusukan terjadi di Jalan Kampung Melayu, Banjarmasin Tengah, Senin (25/5) malam. Korban bernama…

Featured-Image
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah beserta Unit Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polresta Banjarmasin membekuk Jaya Belanda di kawasan Sutoyo, Banjarmasin Barat. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Penusukan terjadi di Jalan Kampung Melayu, Banjarmasin Tengah, Senin (25/5) malam.

Korban bernama Rama Dhanie (35) warga Jalan Komplek Perdana Mandiri Blok H, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

Sedangkan pelaku bernama Darmajaya alias Jaya Belanda (30) warga Jalan Ratu Zaleha, Gang Dewantara 9, Kelurahan Karang Mekar, Banjarmasin Timur.

Sekitar pukul 21.00, korban dan kekasihnya, Sri Heryani baru keluar dari salah satu warung mi ayam di kawasan tersebut.

Ketika berada di tempat parkir mendadak korban didekati seorang pria yang langsung menikamnya hingga mengalami luka pada bagian perut sebelah kanan.

Lantas, korban pun dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan penanganan medis.

Setelah mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah beserta Unit Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku.

Berselang beberapa jam kemudian, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku di kawasan Sutoyo, Banjarmasin Barat.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

Pelaku ternyata merupakan napi yang baru keluar beberapa saat lalu lewat program asimilasi.

Kepada polisi, Jaya Belanda mengaku melakukan penusukan kepada korban dilatari dendam sejak lama.

“Dari keterangannya, pelaku dan korban sempat cekcok di sebuah tempat hiburan malam,” beber
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi, Selasa (26/5).

Selain itu, kata Kapolsek, kekasih korban, Sri Heryani juga merupakan mantan istri dari pelaku. Hal tersebut juga diduga yang menjadi motif dari perbuatan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku pun akan kembali dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner