Tak Berkategori

Bareskrim Polri Intai Mafia Tanah di Kalimantan Selatan

apahabar.com, BANJARMASIN – Menyusul masih maraknya praktek mafia tanah yang merugikan rakyat kecil, Badan Reserse Kriminal…

Featured-Image
Lahan milik PT Bangun Banua SHM No 59 yang diklaim oleh Anna Trisula DKK. Foto-apahabar.com/Eddy A

bakabar.com, BANJARMASIN – Menyusul masih maraknya praktek mafia tanah yang merugikan rakyat kecil, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dikabarkan turun tangan ke Kalimantan Selatan untuk membongkar kasus sindikat mafia tanah yang terjadi Banua.

Salah satu tanah yang menjadi atensi penyidik Bareskrim Mabes Polri tersebut adalah milik PT Bangun Banua yang terletak di Jalan Ahmad Yani, KM 16.700, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Tanah seluas 9137 M2 itu secara sah dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Kalsel, PT Bangun Banua dengan SHM No 59. Belakang, Aset berupa lahan tersebut diduga diserobot dan disertifikatkan oleh salah seorang oknum bernama Anna Trisula DKK.

Kuasa hukum PT Bangun Banua, Agung Mattauch mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri yang turun langsung ke Kalimantan Selatan. Ia juga sangat percaya kepada kinerja Polri karena memiliki SOP terkait penanganan laporan adanya praktek Mafia tanah.

"Kami apresiasi tinggi upaya kepolisian, karena pada dasarnya, aset tersebut merupakan milik klien kami. Kami berharap, pihak kepolisian bisa membongkar praktek keji mafia tanah di Kecamatan Gambut, Kalsel ini," kata Agung Mattauch saat ditemui bakabar.com di Mapolsek Gambut.

Agung mengibaratkan, persoalan tanah ini sudah berada pada stadium yang kronis. Kesemrawutan dalam persoalan tanah diduga terjadi karena adanya kongkalikong antara pihak swasta (Anna Trisula DKK) dengan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga aparatur pemerintah daerah mulai dari perangkat Kelurahan sampai ke tingkat pusat.

Baca Juga: Polisi Bidik Dugaan Pungli Jasa Sertifikat Tanah di Landasan Ulin Barat

"Ini trik kotor mafia tanah, mereka biasanya memulai dengan memalsukan dokumen. Mafia ini kemudian menguatkan, dengan melakukan gugatan perdata, supaya mendapatkan ketetapan hukum," terangnya.

Agung pun mewanti-wanti majelis hakim yang menangani perkara perdata ini, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun kasasi berlaku adil, objektif, dan profesional dalam putusannya. Sehingga tidak melanggar kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

"Kami pun tak segan-segan akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika nantinya ditemukan oknum hakim yang bertindak diluar kewenangannya," tandas lawyer dari Matt, Evert & Partner itu.

Di tempat yang sama, Direktur Umum PT Bangun Banua, Wisnadi mengaku terbantu dengan kehadiran penyidik Bareskrim Polri di Kalimantan Selatan. Lahan SHM No 59 miliknya yang sebelumnya dianggap tidak ditemukan warkahnya, kini mulai ada titik terang.

"Setelah penyidik pidana dari mabes melakukan pemeriksaan terhadap oknum staf BPN di Polsek Gambut kemarin, terungkap semua kebohongan mereka selama ini. Dan alhamdulillah secara yuridis, tanah kita di KM 17 masih ada datanya di BPN. Hanya faktanya yang tumpang tindih," ucap Wisnadi.

Namun demikian, Wisnadi mengaku tetap mengupayakan hukum agar tanah yang disengketakan tersebut secara yuridis kembali ke pangkuan PT Bangun Banua, selaku BUMD Pemprov Kalimantan Selatan.

Baca Juga:Viral, Dua Pria Taruhan Tanah dalam Pilpres

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner