bakabar.com, BATULICIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat kerja dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, belum lama tadi.
Rapat yang digelar di ruang Komisi I DPRD Tanah Bumbu dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Andi Erwin Prasetya, dihadiri Tenaga Ahli, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dinas Perikanan, Inspektorat, Badan Pengelolaan dan Aset Daerah dan Kepala Bagian Hukum Setda.
“Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kami mengapresiasi usulan dari dinas terkait. Serta kami juga meminta masukan terhadap Dinas Perhubungan terkait usulan dari Raperda untuk meningkatkan PAD,” ujar Andi Erwin.
Anggota DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, mengaku sepakat terhadap penambahan anggaran terkait PAD. Dia meminta anggaran tersebut diajukan pada saat pembahasan.
Sementara Kasubbag Produk Hukum dan Perundang-Undangan Setda Tanah Bumbu, Karmila, menyebutkan untuk proses pembentukan retribusi berbeda dengan pembentukan Perda biasa. Khusus retribusi evaluasinya sampai ke pusat umumnya paling cepat 6 bulan.
“Nantinya harus dikawal agar proses di pusat bisa lebih cepat,” ujar Karmila.
Ada 3 hal yang perlu didalami pada Perda tersebut, di antaranya penyesuaian jasa, penyesuaian dengan keuangan daerah dan penyesuaian tarif.
Raperda yang diusulkan oleh Dinas Perhubungan dan Dinas Perikanan tersebut disetujui oleh semua pihak SKPD dan nomenklatur nanti akan disesuaikan oleh Bagian Hukum Setda.