Kalsel

BANYU LALU HAJA Tim Paman Birin Mau Polisikan Warga, Peradi-Komnas HAM Pasang Badan

apahabar.com, BANJARMASIN – Kalimantan Selatan masih berselimut duka. Banjir hebat menerjang Bumi Lambung Mangkurat, sepekan belakangan….

Featured-Image
Sahbirin Noor menemani rombongan Presiden Jokowi blusukan ke Desa Mekar, Martapura Timur, Kabupaten Banjar. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Kalimantan Selatan masih berselimut duka. Banjir hebat menerjang Bumi Lambung Mangkurat, sepekan belakangan.

Di tengah duka, gelombang protes dari warga yang rumahnya terendam banjir mengalir.

Linimasa media sosial sedang diramaikan dengan perundungan ke Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Warganet menuding Paman Birin atau Sahbirin tak becus mengatasi persoalan banjir di Kalsel.

Protes banyak dituangkan melalui meme atau video lucu warga yang sedang kebanjiran. Tak lupa, mereka menyisipkan penggalan pernyataan Paman Birin saat debat Pilgub Kalsel 2020 lalu.

Dalam penggalan video itu, Paman Birin, salah satunya, berucap bahwa banjir hanya numpang lewat saja.

"Kalau persoalan banjir, alhamdulillah, ada yang lalu haja [lewat saja]. Karena sungainya sudah dikeruk oleh kita," Paman Birin dalam potongan rekaman yang banyak beredar itu.

Ucapan Paman Birin itu kemudian diparodikan banyak warganet saat banjir benar-benar melanda Kalsel. Paling viral, aksi seorang emak-emak dengan wajah berpupur dingin memarodikan pernyataan Paman Birin.

Tak cuma parodi, video sekumpulan emak-emak menyeru Paman Birin saat meninjau salah satu lokasi banjir bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Minggu 17 Januari, di Jembatan Pekauman, Kabupaten Banjar, juga viral.

“Alhamdulillah banyu [air] lewat saja,” teriak seorang emak-emak yang mengerumuni rombongan mobil sang gubernur.

Teriakan itu tampak tak digubris oleh Paman Birin. Ia berlalu begitu saja menuju mobilnya meninggalkan emak-emak tersebut.

Gelombang protes warga itu rupanya membuat gerah Paman Birin. Melalui tim hukumnya, ia memperingatkan agar berhenti membuat dan menyebarkan video atau foto yang memuat ujaran kebencian, fitnah, atau pencemaran nama baik kepada Paman Birin terkait banjir Kalsel yang sengaja dibuat, diedit, dinarasikan tidak sesuai fakta atau konteks.

“Kami selaku tim Hukum Sahbirin Noor memperingatkan dan atau menegur agar berhenti membuat konten, dan atau menyebarkannya. Kami sudah menginventarisir fakta hukum pihak-pihak yang membuat, dan mengupload, dan membagikannya di media sosial, untuk nantinya setelah musibah banjir berakhir kami laporkan ke kepolisian atas tindak pidana/kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tulis Tim Hukum Paman Birin yang terdiri dari Syaifudin, Samsu Saladin, Syainaldy Muttaqien, dan Fikri Anshari.

Salah seorang advokat di Banjarmasin mengaku mengetahui ultimatum tersebut kali pertama disebarkan oleh salah satu tim hukum Paman Birin, sejak tadi malam. Termasuk di akun media sosial salah satu anggota tim hukum tersebut.

bakabar.com mencoba menghubungi Syaifudin, maupun Samsu Saladin untuk menanyakan siapa objek ancaman dalam ultimatum itu. Namun siang tadi, keduanya tak merespons panggilan telepon maupun pesan singkat yang dilayangkan bakabar.com.

Menjelang sore, bakabar.com kemudian mendapatkan konfirmasi secara tidak langsung dari Syaifudin.

“Mengingat banyaknya via telepon dan WA yang menanyakan ke saya tentang Peringatan, dan Teguran tertanggal 17 Januari 2011 yang beredar luas di media social, dengan ini saya menjawabnya, bahwa klarifikasi atas hal tersebut nantinya akan kami lakukan setelah musibah banjir ini selesai, karena kami beranggapan penanganan dan bantuan kepada masyarakat yang terkena banjir lebih diutamakan dari pada perdebatan masalah tersebut. Kami berharap di masa musibah banjir ini lebih fokus kepada bantuan dan menghindari dari perbuatan yang makin meresahkan masyarakat seperti hoaks dan ujaran kebencian di media social,” tulis Syaifudin dalam pesan singkat yang diteruskan ke media ini.

Peringatan dan teguran Tim Hukum Sahbirin Noor yang menyebar di media sosial kadung menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengambil sikap siap di garda terdepan membela para terlapor.

“Kalau dilihat dari ketentuan konstitusi kita UUD dan UU HAM, terkait kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi itu bagian dari asasi manusia yang harus dilindungi,” ujar Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Hairansyah saat dihubungi bakabar.com, Selasa (19/1) sore.

Menurutnya, ketika pernyataan tim kuasa hukum Sahbirin mencuat di media sosial, maka ada 2 hal yang terdampak. Pertama soal ancaman menyampaikan pendapat dan berekspresi warga. Kedua, soal penyebaran ancaman yang menimbulkan rasa ketakutan.

“Nah itu juga dalam konteks hak asasi manusia dalam UU Nomor 39 dalam UUD setiap warga negara bebas dari ancaman atau rasa takut atau hak memiliki rasa aman,” jelasnya.

Kemudian juga lanjutnya, konteks informasi yang disebarkan masyarakat termasuk informasi bersifat umum.

“Kalau kita lihat itu bagian dari ekspresi warga terhadap situasi yang mereka hadapi, itu yang harus dipahami. Ini konteksnya sangat insidentil sekali, situasional yang terjadi pada saat sekarang ini pada saat banjir,” jelasnya lagi.

Yang dilakukan masyarakat itu dinilainya sebagai bentuk ekspresi yang ditimbulkan dari situasi yang sedang dihadapi, yakni banjir.

“Itu yang seharusnya dipahami penguasa. Ini dalam kondisi yang tidak normal. Sekali lagi dalam kondisi orang mendapatkan musibah atau bencana yang kemudian dia merasa untuk menyampaikan rasa ketidakpuasannya terhadap apa yang dihadapkan itu yang harus dipahami konteksnya,” papar Ancah, sapaan akrabnya.

Apabila peringatan tim kuasa hukum Sahbirin Noor berlanjut kepada tahap pelaporan. Maka ia sebagai pihak yang melindungi hak asasi manusia, akan mengambil sikap. Dalam hal ini, membantu mengawasi lembaga negara yang melaksanakan proses hukum tersebut.

“Kami tugasnya melakukan pengawasan terhadap lembaga negara yang melaksanakan fungsi yang terkait dengan hak asasi warga negara salah satunya yang kita lihat, jika nanti dari peringatan itu ke proses hukum nanti ada persoalan yang disebut hak untuk mendapatkan keadilan terkait HAM setiap warga negara,” rincinya.

Namun bukan mendampingi orang perorangan, sebab katanya itu akan dilakukan oleh pengacara terlapor.

“Tugas kami tentu lebih mengawasi terutama institusi kepolisian yang melakukan tindak lanjut, jika laporan itu ditindaklanjuti ke kepolisian. Makanya kami mengingatkan juga kepada polisi untuk bertindak secara profesional dengan melihat situasi kondisi yang ada itu tadi,” titahnya.

Kemudian, sambungnya jika pelaporan terjadi, maka Komnas HAM siap mengawasi kinerja lembaga penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan atau pengadilan.

“Karena itu tugas fungsi kami sebagai lembaga hak asasi manusia,” tutupnya.

Sepemikiran, Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi juga menyatakan sikap yang sama. Di mana mereka siap membela masyarakat jika benar dilakukan pelaporan.

“Kami terpanggil untuk melindungi ketika tampak masyarakat dibuat tidak nyaman dan ketakutan,” jelas Ketua DPC Peradi Martapura-Banjarbaru, Syahruzaman dihubungi bakabar.com, Selasa sore.

Pihaknya tahu ultimatum tersebut disebar sejak Minggu (17/1) lalu, dan memicu polemik di masyarakat.

“Ada rasa ketakutan dari masyarakat, dengan adanya itu, kan media sosial ini cepat berkembang, jadi cepat juga masyarakat yang membaca itu meneruskan ke sana kemari, nah mereka merasa ketakutan seolah-olah mereka diintimidasi. Masalah (peringatan) benar atau tidaknya, kami serta merta terpanggil,” ujarnya.

Untuk itu pada Senin (18/1) kemarin, Peradi Martapura-Banjarbaru resmi mengeluarkan pernyataan sikap membela secara cuma-cuma masyarakat terlapor.

“Kami menyatakan sikap, kalau emang pernyataan yang dilakukan tim gubernur ini dilaksanakan, maka akan banyak berimbas kepada masyarakat yang telah meneruskan konten konten yang bersikap seperti adanya bencana ini. Itulah kami menyatakan sikap karena ada kegaduhan di masyarakat dengan adanya peringatan di medsos tersebut,” jelasnya.

Tentu, kata dia, semata bertujuan membela kepentingan hak-hak masyarakat kalau memang peringatan itu dilaksanakan.

“Nah seperti itu gambarannya bahwa karena peringatan itu terjadi kegaduhan di masyarakat. Kalau memang pernyataan sikap tim hukum Sahbirin itu naik dan dilaksanakan ada terlapor, seperti komitmen kami, kami akan membela kepentingan kepentingan dan hak hak hukum masyarakat secara cuma cuma,” tegasnya.

Bahkan, bukan hanya mengikuti, kata dia, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga bakal menggugat.

“Kami mengikuti juga, tidak hanya adanya pelaporan, mungkin juga akan kami tindaklanjuti dengan salah satu gugatan nantinya kalau memang ini akan dilaksanakan oleh tim hukum Sahbirin,” ungkapnya.

Akan tetapi, jika peringatan dan teguran yang beredar itu hoaks atau tidak benar, maka pihaknya siap mendukung Sahbirin Noor menindaklanjuti dan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Kalau memang itu hoaks ya kita teruskan tolong tim dari kuasa hukum Sahbirin ini diteruskan ke jalur hukum kalau memang ini hoaks, serahkan kepada instansi yang berwenang untuk menyidiknya. Kami mendukung untuk itu. Tapi kalau memang ini pernyataan sikap yang akan dilaksanakan ya mau gak mau kami akan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.

Paman Birin Belum Berkomentar

Jurnalis bakabar.com terus mencoba mengonfirmasi Sahbirin Noor. Ditemui di halaman Lanud Syamsudin Noor Banjarbaru, Selasa siang tadi, Sahbirin hanya berkomentar singkat hal laporannya usai melakukan pantauan dan penyaluran bantuan banjir untuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah.Pihak Humas Pemprov Kalsel mengusulkan untuk mengonfirmasi langsung kepada tim kuasa hukum Sahbirin Noor.

“Ini kan agenda Pemprov, kita fokus pada penanganan banjir dulu. Silakan tanya ke kuasa hukum saja,” kata salah satu pegawai Humas Pemprov Kalsel.

Terlepas dari maknanya, meme ataupun parodi menurut Pakar Politik Kalimantan Selatan Uhaib As’ad merupakan instrumen publik untuk menyampaikan aspirasinya.

“Sebagai kaki-tangan bagi ruang publik yang mewakili percakapan hati, pikiran, dan perasaan warga,” ujarnya dihubungi terpisah.

“Pernyataan tim kuasa gubernur itu justru tidak membuat simpatik warga Kalsel. Bahkan mengundang kemarahan kelompok warga dan resistensi publik, seperti Peradi Martapura-Banjarbaru,” ujar dosen Universitas Islam Kalimantan itu.

Menurutnya, pernyataan tim hukum Sahbirin bisa menjadi bola panas di tengah kepanikan massal akibat banjir. Momentumnya tidak tepat.

“Melawan arus pikiran publik, arus demokratisasi sama dengan melawan kuatnya derasnya banjir,” ujarnya.

Terparah dalam Sejarah, Jokowi Blakblakan Biang Kerok Banjir Kalsel

Tembus 340 Ribu Jiwa

BPBD mencatat 349.070 warga terdampak banjir di Kalimantan Selatan hingga Selasa (19/1). Mereka dari 11 kabupaten/kota terdampak.

Sementara 77.890 warga terpaksa mengungsi. 62.638 rumah rusak-rusak.

Masih dari catatan BPBD Kalsel, 14 jembatan, 58 rumah ibadah, 48 sekolah dan lebih dari 68 jalan turut mengalami kerusakan.

Sampai hari ini, bencana ekologis tersebut sudah menelan 15 korban jiwa. Mereka berasal dari Tanah Laut 7 orang, masing-masing 3 orang dari Banjar, dan HST, serta 1 orang masing-masing dari Banjarbaru, dan Tapin.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya

Lembaga Penerbangan, dan Antariksa Nasional atau LAPAN menemukan luasan genangan banjir tertinggi mencapai 60 ribu hektare di Barito Kuala, Kabupaten Banjar 40 ribu hektare, Tanah Laut 29 ribu hektare, Kabupaten Hulu Sungai Tengah 12 ribu hektare, Hulu Sungai Selatan 11 ribu hektare, Tapin 11 ribu hektare, dan Tabalong sekitar 10 ribu hektare.

Sementara luas genangan air di Kabupaten Balangan, Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Hulu Sungai Utara, Kota Banjarmasin, hingga Kabupaten Murung Raya antara 8 sampai 10 ribu hektare.

Belum lama tadi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyerahkan bantuan berupa Dana Siap Pakai (DSP) senilai 3,5 miliar untuk penanganan banjir di Kalsel.

Dana tersebut diberikan untuk 5 kabupaten yang terdampak banjir paling parah, meliputi kabupaten Banjar, Tanah Laut, Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah dan Balangan. Masing-masing kabupaten tersebut mendapatkan bantuan 500 juta dan 1 miliar untuk Pemprov Kalsel.

Hari ini, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor bersama jajarannya memantau langsung dan penyaluran bantuan ke kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Plt Kepala BPBD Kalsel, Mujiyat membeberkan bantuan yang diserahkan berupa 1.000 paket sembako dari presiden, 1 buah perahu karet, DSP masing-masing Rp500 juta dari BNPB dan Pemprov Kalsel.

“Saya mendapat instruksi Gubernur. Ada prioritas khusus baik penanganan bantuan ataupun pemulihan emosional masyarakat yang terdampak,” kata Mujiyat ditemui di Lanud Syamsudin Noor Banjarbaru, Selasa sore.

Kemarin, kedatangan presiden Joko Widodo juga sekaligus untuk menyerahkan simbolis bantuan untuk korban banjir di kabupaten Banjar. Di antaranya sebanyak 10 ribu paket sembako yang disalurkan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kalsel, Siti Nutiyani, menyebut kabupaten Banjar juga menerima bantuan DSP dengan total Rp2,5 miliar.

“Bantuan dari Kementerian Sosial dengan nilai total Rp2,5 Miliar. Untuk Dinsos provinsi dan kabupaten Banjar. Ada sembako, selimut, terpal, tenda gulung dan macam-macam,” kata Siti

Berikut laporan sementara data banjir Kalimantan Selatan yang dilaporkan BPBD Kalsel, pada 19 Januari hingga pukul 12.00 WITA. Sebagai berikut

1. Kabupaten Banjar
– Terdampak : 127.267 jiwa
– Pengungsi : 33.028 jiwa

2. Kabupaten Barito Kuala
– Terdampak : 19.142 jiwa
– Pengungsi : –

3. Kabupaten Tanah Laut
– Terdampak : 27.815 jiwa
– Pengungsi : 13.062 jiwa

4. Kabupaten Hulu Sungai Tengah
– Terdampak : 64.400 jiwa
– Pengungsi : 11.200 jiwa

5. Kabupaten Tapin
– Terdampak : 1.492 jiwa
– Pengungsi : 328 jiwa

6. Kabupaten Tabalong
– Terdampak : 770 jiwa
– Pengungsi : –

7. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
– Terdampak : 6.690 jiwa
– Pengungsi : –

8. Kabupaten Banjarmasin
– Terdampak : 51.453 jiwa
– Pengungsi : 1.821 jiwa

9. Kabupaten Balangan
– Terdampak : 19.100 jiwa
– Pengungsi : –

10. Kabupaten Banjarbaru
– Terdampak : 5.752 jiwa
– Pengungsi : 18.451 jiwa

11. Kabupaten Hulu Sungai Utara
– Terdampak : 25.189 jiwa
– Pengungsi : –

Tim Redaksi: Syahbani, Riyad Dafhi, Nurul Mufidah, Musnita Sari



Komentar
Banner
Banner