bakabar.com, BANJARMASIN – Terhitung bulan ini, bantuan sosial tunai (BST) Rp300 ribu ke warga terdampak pandemi Covid-19 resmi dihapus Kementerian Sosial.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto. Sebanyak 10.173 kepala keluarga (KK) bakal terdampak kebijakan penghapusan bantuan dari pemerintah pusat tersebut.
“Awal-awal pandemi Covid-19 pada 2020 penerimaan BST ini dapat Rp600 ribu per bulannya, lalu pada 2021 ini jadi Rp300 ribu per bulannya, sekarang sudah resmi ditiadakan, penerima di daerah kita sebanyak 10.173 KK,” ujarnya, Kamis (23/9) dilansir Antara.
Para penerima BTS itu memang tidak lagi menerima bantuan tunai, namun ada bantuan lain bagi mereka karena sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Karena sudah masuk DTKS, bantuan sosialnya bisa berbentuk iuran BPJS kesehatan yang ditanggung pemerintah pusat, itu minimalnya,” katanya.
Dirinya belum mengetahui akan ada bantuan apalagi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial untuk mengganti BST.
Penerima BST umumnya bukan mereka yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pasalnya, kata dia, penerima BST ini adalah keluarga yang terdampak ekonomi karena pandemi Covid-19, bukan keluarga miskin yang memang sebelum pandemi.
Namun tentunya, ujar Iwan, pemerintah kota juga akan memberikan perhatian bagi mereka tersebut, karena pandemi ini belum berakhir.
“Sudah kita laporkan dengan pak wali kota, segeranya akan kita rumuskan bagaimana,” ujarnya.
Namun demikian, tutur Iwan, biasanya pemerintah pusat meniadakan bantuan sosial ini untuk dialihkan ke bantuan sosial yang lain.
“Jadi pasti ada solusinya baik dari pemerintah kota maupun pusat,” ujarnya.