bakabar.com, BANJARMASIN – PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan atau Bank Kalsel dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat menandatangani MoU, Jumat (25/9) siang.
Penandatangan MoU atau kerja sama antar kedua belah pihak untuk memberikan perlindungan bagi para nasabah.
“Kami percaya bahwa kemitraan ini merupakan salah satu langkah penting yang kami ambil untuk memastikan penanganan permasalah hukum bank di bidang perdata dan tata TUN. Khususnya usaha bank terkait kredit, pembiayaan syariah dan lainnya dapat terlaksana dengan baik,” kata Direktur Utama (Dirut) Bank Kalsel, Agus Syabarrudin usai penandatangan MoU.
Dirut Agus berharap, perpanjangan MoU dengan Kejati Kalsel itu berdampak positif pada aspek hukum.
Adanya pendampingan dari Kejati Kalsel, kata Agus membuat semua pihak semakin percaya untuk menempatkan dana atau pun menggunakan produk dan layanan yang disediakan oleh Bank Kalsel.
Menurut Agus, kesepakatan bersama penanganan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) merupakan wujud nyata dalam upaya menegakkan kepatuhan terhadap hukum serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan aktivitas perbankan.
Dengan adanya kerja sama itu, Agus berharap akan mempererat hubungan kemitraan antara Bank Kalsel dengan Kejati Kalsel yang kini di bawah komando Arie Arifin.
“Hal itu dapat menekan tingkat NPL/NPF, sehingga akhirnya dapat memberikan dampak terhadap pemenuhan target pencapaian kinerja perusahaan,” tandasnya.