Untuk diketahui, Pemprov digugat lantaran dinilai telah lalai mengeluarkan peringatan dini kepada masyarakat. Termasuk melindungi warganya dari dampak buruk banjir.
Sampai 12 Februari kemarin, BPBD Kalsel mencatat total korban terdampak banjir Kalsel mencapai 176.290 kepala keluarga, 633.723 jiwa, dengan jumlah warga yang masih mengungsi 9.669 jiwa.
Jumlah pengungsi terbanyak berada di Kabupaten Banjar dengan 82.782 pengungsi, disusul Kabupaten Barito Kuala 9.814 pengungsi.
Sementara, jalan yang rusak mencapai 22 ruas dan 5 sub ruas, dengan panjang 242.707 kilometer dari 756,12 kilometer panjang jalan provinsi atau 32,1 persen. Termasuk, 5 jembatan boks culvert dan tiga jembatan yang rusak.
Terkait peringatan dini, memang tidak ada persiapan khusus dari Pemprov Kalsel akan potensi banjir akibat hujan deras yang melanda Kalsel mulai 9-13 Januari lalu.
Pemerintah sejatinya memiliki delapan alat early warning system (EWS) di enam kabupaten. Namun sebagian besar di antaranya tak berfungsi.
Padahal, BMKG mencatat hujan yang melanda Kalsel 9-13 Januari kemarin menjadi hujan dengan intensitas tertinggi dalam catatan sejarah. Curah hujan pada periode itu, berturut-turut 125 milimeter (mm), 30 mm, 35 mm, 51 mm, 249 mm, dan 131 mm.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Kalsel menetapkan status siaga darurat banjir pada Kamis 14 Januari 2021. Langkah tanggap darurat diambil setelah dua kabupaten, yakni Tanah Laut dan Banjar menetapkan status darurat banjir.