Kalsel

BANJIR KALSEL: Pemprov Resmi Digugat Warga ke PTUN!

apahabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat wacana gugatan warga (class action) terhadap banjir hebat yang menerjang Kalimantan…

Featured-Image
Keluarga wakil bupati Hulu Sungai Tengah saat mengungsi akibat banjir yang merendam Barabai, pusat Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kamis, 14 Januari 2021. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat wacana gugatan warga (class action) terhadap banjir hebat yang menerjang Kalimantan Selatan awal tahun lalu? Kini, gugatan tersebut benar-benar menjadi kenyataan.

Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Banjarmasin.

Gugatan sekelompok korban banjir Kalsel tersebut terdaftar dengan nomor register BJM-052021I4U tertanggal, Jumat (28/5).

“Ada 53 korban banjir yang melimpahkan kuasanya ke kami,” ujar Koordinator Tim Advokasi, Muhammad Pazri, kepada media ini, Jumat malam.

Lantas, siapa tergugatnya?

Gugatan itu ditujukan kepada Pemprov Kalsel. Pemprov dinilai lalai dalam penanganan banjir bandang awal tahun lalu.

Viral Pembubaran Massa Class Action Banjir Kalsel, “Ada yang Mau Menjatuhkan Pemerintah”

Sebelum gugatan didaftarkan, pihaknya telah memantapkan semua langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku.

Upaya administratif dan tenggang waktu gugatan juga telah dilakukan berdasarkan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Administrasi Pemerintah.

Masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan penjabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

“Bahwa atas objek gugatan, pada 29 Maret 2021 para penggugat membuat surat keberatan lalu dikirimkan dan diterima oleh tergugat pada 30 Maret 2021 dan tak ada tanggapan dari tergugat,” terang Pazri.

Lantaran tak ada tanggapan, maka para penggugat membuat banding administratif kepada Presiden RI Joko Widodo, 14 April 2021 lalu.

“Banding telah tersampaikan 16 April 2021. Namun keberatan dan banding yang telah diajukan tersebut tak ditanggapi secara konkret oleh tergugat dalam hal ini presiden,” jelas ketua Young Lawyer Committee DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Banjarmasin itu.

Lebih jauh dijelaskan Pazri, di pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 02 Tahun 2019 menyebutkan gugatan yang diajukan paling lama 90 hari sejak tindakan pemerintah dilakukan oleh badan dan atau Pejabat Administrasi Pemerintah.

Parah! MCM Ngotot Nambang Meratus Saat Kalsel Darurat Banjir

Dan dalam pasal 4 ayat 2 disebutkan selama warga masyarakat menempuh upaya administrasi tenggat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terbatas sampai keputusan upaya administrasi terakhir diterima.

Dengan demikian berdasarkan Pasal 4 (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2019 tersebut para penggugat mempunyai waktu 90 hari kerja mengajukan gugatan dihitung sejak 16 April 2021 saat diterimanya keberatan terakhir.

Gugatan a quo diajukan pada 28 Mei 2021 (42 hari/30 hari kerja sejak upaya administrasi diterima) dan masih dalam tenggat waktu 90 hari kerja.

“Oleh karenanya gugatan a quo diajukan masih dalam tenggang waktu sesuai dengan Pasal 55 UU PTUN dan Perma Nomor 2 Tahun 2019,” ujar advokat Borneo Law Firm itu.

Lantas setelah didaftarkan apa yang selanjutnya bakal dilakukan? Pazri bilang pihaknya tinggal menunggu panggilan sidang.

“Kemungkinan Senin nanti akan kami terima relaas itu. Kemudian nomor perkara keluar, dan jadwal sidang. Setelah itu baru ketemu Pemprov,” pungkasnya.

Dikonfirmasi, Bagian hukum Setdaprov Kalsel memberikan tanggapannya.

“Akan kita pelajari materi gugatannya, sambil kita persiapkan jawaban dan bukti pendukungnya,” singkat Kepala Bagian Kepala Bagian Hukum Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Bambang Eko Mintharjo via seluler.

Alasan Gugatan

Fix, Posko Gugatan Class Action Banjir Kalsel Diperpanjang

Sebagai pengingat, 1 Februari 2021 lalu tim yang digawangi Pazri membuka posko pengaduan untuk para korban banjir di Kalsel.

Menginjak akhir Februari, posko yang berlokasi di Jalan Hasan Basri, No 37, Alalak, Banjarmasin itu menghimpun 53 aduan para korban banjir dari pelbagai wilayah mulai Kabupaten Banjar, Barito Kuala, hingga Hulu Sungai Tengah. Tak hanya identitas, para korban juga membawa beragam bukti kerugian materiil atas banjir.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner