bakabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina membaca intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 48 tahun 2021 tentang PPKM level 4 di luar Jawa Bali. Dia beranggapan Inmendagri terbaru tersebut tidak jauh beda dengan Inmendagri nomor 44 tahun 2021.
“Sebetulnya, tidak ada perbedaan dengan yang 44, artinya tetap pelonggaran dan pembelajaraan tatap muka (PTM) tetap dilaksanakan,” ujar Ibnu pada Rabu (6/10).
Ibnu mengatakan, pelaksanaan PPKM level 4 ini lebih dominan melakukan 3T, di antaranya testing (pemeriksaan dini), pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment).
“Kalau catatan KPC PEN itu kan kapasitas respon yang dianggap masih rendah, jadi petugas kita lebih banyak yang meambil sample,” ucapnya.
Ibnu membeberkan bahwa kasus perawatan pasien Covid-19 mengalami penurunan. Di RSUD Ulin Banjarmasin hanya terdapat 5 pasien positif Covid-19, sehingga dua ruangan karantina ditutup.
“RSUD Sultan Suriansyah sudah tidak ada pasien lagi," pungkasnya.