bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi IV DPRD Banjarmasin sedang menggodok peraturan daerah ramah disabilitas.
Selain memberikan hak kepada penyandang disabilitas, Perda ini juga untuk menutup kemungkinan pemerintah daerah untuk abai terhadap persoalan-persoalan yang dialami penyandang disabilitas.
“Kami sudah berkonsultasi kepada kementerian sosial, dan mereka memberi beberapa masukan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin, Noor Latifah, Kamis (18/11).
Jika Raperda ini sudah disahkan, kata dia, pemerintah daerah wajib menyediakan sarana-prasarana yang diperlukan bagi penyandang disabilitas. Misalnya, gedung dan sarana transportasi ramah disabilitas.
“Jangan sampai apa yang terdapat di perda nanti tidak disediakan atau tidak di-aplikasikan oleh pemerintah daerah Banjarmasin,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut dia, Raperda itu baru membahas perihal belum tersedianya gedung sekolah yang ramah disabilitas.
“Hanya ada sekolah khususnya saja. Akses disabilitasnya masih belum memadai,” ujarnya.
Saat berkunjung ke kota Bogor belum lama ini, ujar Lathifah, sebagian besar fasilitas publik sudah ramah disabilitas. Termasuk hal-hal terkecil seperti tempat parkir dan toilet umum.
Dengan adanya perda itu nanti, dia berharap kota Banjarmasin memiliki fasilitas publik yang ramah disabilitas.
Reporter: Siti Raudah